Kasus Percobaan Pencabulan, Supir Online Divonis 1 Tahun Penjara
Selasa, 15 Mei 2018,
14:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com.Denpasar, Upaya yang dilakukan terdakwa I Putu AS (38) untuk melakukan tindakan percobaan pencabulan berujung ke jeruji besi.
[pilihan-redaksi]
Ia hanya bisa tertuduk lesu saat majelis hakim PN Denpasar pimpinan Ageliky Handajani Day menjatuhkan pidana penjara 1 tahun terhadapnya. Majelis hakim dalam amar putusnya menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan mamaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan Cabul.
Ia hanya bisa tertuduk lesu saat majelis hakim PN Denpasar pimpinan Ageliky Handajani Day menjatuhkan pidana penjara 1 tahun terhadapnya. Majelis hakim dalam amar putusnya menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan mamaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan Cabul.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 289 KUHP. “Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun,”ujar Hakim yang akrab disapa Kiki itu.
Vonis hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oka Ariani yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun. “Kami menerima yang mulia,” kata terdakwa dimuka sidang.
Demikian pula yang dilontarkan dengan JPU Oka Ariani. Sebagaimana dalam dakwaan jaksa terungkap, kasus percobaan pencabulan yang mengantarkan terdakwa ke penjara ini terjadi pada tanggal 1 Januari 2018 sekira pukul 14.10 Wita di salah satu hotel di Jalan Mahendradata.
Bermula saat saksi korban yang berinisial PSP menyewakan mobil kepada terdakwa untuk digunakan terdakwa bekerja menjadi sopir taksi online. Kemudian pada tanggal 1 Januari 2018 sekitar pukul 08:00 Wita terdakwa mendapatkan tamu untuk diantarkan ke salah satu hotel di Jalan Mahendradata.
Melihat kondisi hotel cukup baik, terdakwa akhirnya memesan satu kamar di hotel tersebut untuk tanggal 1 Januari 2018.
“Tujuan awal menyewa hotel tersebut untuk memberi kejutan kepada anak dan istrinya,” sebut jaksa Kejari Denpasar itu.
Sebagaimana dalam dakwaan, selain memiliki rencana untuk memberi kejutan kepada istri dan anaknya, ternyata terdakwa punya tujuan lain lagi yaitu ingin mengajak saksi korban ke hotel itu lebih dulu.
Terdakwa lalu mengarang cerita agar bisa mengajak korban. “Terdakwa lalu mengarang cerita kepada korban bahwa mobil yang disewa diserempet dan tempat kejadian persis di hotel yang sudah terdakwa pesan,” ungkap jaksa.
Nah, pada tanggal 1 Januari 2018 sekira pukul 14.00 Wita, terdakwa melakukan check in dan dilanjutkan menjemput saksi korban di rumahnya.
Tiba di rumah saksi korban, memang benar saksi melihat bamper mobil bagian belakang ada yang lecet. Saksi korban akhirnya bersama terdakwa pergi menuju hotel yang sudah dipesan terdakwa karena menurut terdakwa, orang yang menyerempat menunggu di hotel itu.
Tiba di hotel, terdakwa langsung mengajak saksi korban ke kamar 124. Menurut terdakwa, di kamar 124 inilah orang yang menyerempet mobilnya menginap dan menunggu.
[pilihan-redaksi2]
Padahal, sebagaimana dalam dakwaan, kamar 124 adalah kamar yang sebelumnya dipesan oleh terdakwa. Saat tiba di depan kamar, terdakwa mengetuk pintu kamar, namun tidak ada jawaban.
Padahal, sebagaimana dalam dakwaan, kamar 124 adalah kamar yang sebelumnya dipesan oleh terdakwa. Saat tiba di depan kamar, terdakwa mengetuk pintu kamar, namun tidak ada jawaban.
Entah bagaimana, tiba-tiba saksi korban melihat pintu kamar sedikit terbuka. Terdakwa lalu membuka pintu dan mengatakan ada orang didalam kamar.
Setelah mengatakan itu, terdakwa memeluk pinggang saksi korban dan menyerat masuk ke dalam kamar, sehingga saksi korban berteriak minta tolong.
Namun terdakwa terus menyeret saksi korban hingga saksi korban mengalami beberapa luka ditangan. Beruntung saat itu, pintu kamar belum tertutup penuh sehingga saksi korban berhasil membuka pintu dan kabur.
Setelah berhasil keluar dari kamar, saksi korban bertemu dengan salah satu pegawai hotel hingga berlanjut ke laporan polisi. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/maw