search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Tindak Pidana, Perempuan Asal Afrika Bekerja Sebagai PSK Bakal Dideportasi
Rabu, 20 Juni 2018, 00:35 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Beritabali.com,Badung. Wanita bernama Careen Bahati Musaa (25) asal Tanzania, Afrika Timur akhirnya berurusan dengan polisi karena nekat menghajar kepala korban seorang WNA asal Kairo, Mustafa Abuelkhair (40) yang dilatarbelakangi bayaran untuk meladeni korban tidak sesuai yang diharapkannya. 
 
[pilihan-redaksi]
Kapolsek Kuta Kompol I Nyoman Wirajaya membenarkan kasus tersebut dan mengatakan pelaku sudah ditangkap. “Sekarang ini kami masih berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk mendeportasi pelaku karena bekerja sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) di Bali dan melakukan tindak pidana,” bebernya Selasa (19/6). 
 
Kejadian itu terjadi di Hotel Gemini Jalan Popies II, Gg Ronta, Kuta, Badung, Minggu (17/6) sekitar pukul 22.45 wita. Pertemuan Careen dengan Mustafa berawal dari saling tatap mata, saat keduanya menginap di hotel tersebut. Selanjutnya, keduanya mengobrol akrab.
 
Namun ternyata, Careen berniat mencari uang dengan menjajakan tubuhnya kepada Mustafa. Ia pun meminta tarif Rp 250.000 untuk sekali kencan dan kemudian menyuruh Mustafa masuk ke dalam kamarnya. 
 
”Setelah kencan di kamar hotel, korban membayar Rp 250.000 tapi Careen menolak dan meminta tambahan biaya Rp 850.000,” beber petugas kemarin (19/6).
 
[pilihan-redaksi2]
Diminta tambahan tarif, Mustafa tidak mau. Akibatnya, Careen mengamuk dan marah-marah. Karuan saja, perempuan berpostur tinggi langsing itu mengambil botol bir dan memukul kepala korban satu kali hingga mengalami luka robek. 
 
“Careen menghajar kepala korban dengan botol bir hingga berdarah-darah. Pelaku langsung kabur dari kamar hotel,” ungkapnya.
 
Dalam kondisi kepala berdarah, pria menginap di salah satu bungalow di wilayah Denpasar Selatan itu menuju rumah sakit.  Setelah diperbolehkan pulang, korban yang mengantongi passpor nomor A10510587 melapor ke Polsek Kuta. Menerima laporan penganiayaan, Kanit Reskrim Polsek Kuta Iptu Aan Saputra bersama anggota bergerak ke TKP dan Senin (18/6) sekitar pukul 10.00 wita, pelaku mengantongi passpor nomor AB908114 ditangkap di kamarnya. (bbn/spy/rob)

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami