Setiap Pekerja Wajib Mendapat Perlindungan Kecelakaan Kerja
Selasa, 10 Juli 2018,
15:10 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.
Beritabali.com,Klungkung. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan merupakan program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dalam mengatasi setiap resiko pekerjaan. Setiap penyelenggara kegiatan, wajib mempertanggungkan semua tenaga kerja yang bekerja pada proyek atau kegiatan yang dilakukan dalam program jaminan kecelakaan kerja.
[pilihan-redaksi]
Hal ini disampaikan Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta saat membuka Sosialisasi dan Rapat Kerja bersama OPD dan Asosiasi Jasa Konstruksi di wilayah Kabupaten Klungkung di ruang rapat Praja Mandala Kantor Bupati Klungkung, Selasa (10/7).
Hal ini disampaikan Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta saat membuka Sosialisasi dan Rapat Kerja bersama OPD dan Asosiasi Jasa Konstruksi di wilayah Kabupaten Klungkung di ruang rapat Praja Mandala Kantor Bupati Klungkung, Selasa (10/7).
Menurut Bupati Suwirta, sosialisasi ini diharapkan dapat dipahami oleh masing-masing OPD, terkait langkah-langkah perlindungan kecelakaan kerja. Selain itu, sosialisasi ini diharapkan bisa memberikan dampak yang positif serta tindak lanjut dan manfaat bagi tenaga kerja di Kabupaten Klungkung.
[pilihan-redaksi2]
“Masing-masing OPD yang ada kegiatan konstruksi agar mampu memberikan proteksi/perlindungan yang maksimal terhadap pekerja,” ujar Bupati Suwirta.
“Masing-masing OPD yang ada kegiatan konstruksi agar mampu memberikan proteksi/perlindungan yang maksimal terhadap pekerja,” ujar Bupati Suwirta.
Sosialisasi dan Rapat Kerja bersama OPD dan Asosiasi Jasa Konstruksi ini merupakan kerjasama antara Pemkab Klungkung dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Gianyar. Kegiatan dihadiri jajaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Gianyar dan jajaran OPD dilingkungan Pemkab Klungkung.
Menurut Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Gianyar Anak Agung Karma Krisnadi, kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih tentang BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan memiliki 4 program antara lain Program Jaminan Hari Tua (PJHT), Program Jaminan Kecelakaan Kerja (PJKK), Program Jaminan Kematian (PJK), Program Jaminan Pensiun (PJP).(bbn/rlsklk/rob)
Berita Klungkung Terbaru
Reporter: -