search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polisi Tangkap Residivis Pencuri Rumah Kosong di Rumah Mertuanya
Sabtu, 25 Agustus 2018, 16:20 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Beritabali.com,Badung. Satu dari dua komplotan pencuri rumah kosong diamankan aparat Opsnal Unit Reskrim Polsek Mengwi. Tersangka berinisial MRS alias Rai (20) ditangkap di rumah mertuanya di Desa Baluk, Jembrana, Rabu (22/8) lalu.
 
[pilihan-redaksi]
Rai yang tinggal di Jalan Buana Raya, Padangsambian, Denpasar Barat itu, diburu usai menggasak satu kotak yang berisi berbagai jenis perhiasan emas dan barang elektronik milik I Gusti Ayu Mediawati (48) asal Banjar Kang-Kang, Pererenan, Mengwi, Badung.
 
Kapolsek Mengwi Kompol Gede Made Punia mengatakan tersangka yang juga residivis kasus pencurian di rumah kosong itu melakukan aksinya pada Jumat (29/7) sekitar pukul 13.30. Pria yang tidak memiliki pekerjaan tersebut, mendatangi TKP bersama temannya yang masih buron berinisial Agus, saat korban sedang keluar rumah yakni ke pasar. Tersangka masuk ke dalam rumah dengan cara lompat pagar lalu mengambil kunci yang ditaruh di bawah pot bunga tak jauh dengan pintu rumah. 
 
“Tersangka telah mengamati dan memantau TKP sejak beberapa hari. Mereka mengetahui kapan biasanya rumah sepi dan dimana pemilik rumah menaruh kunci pintu,” ungkapnya Jumat (24/8).
 
Kemudian tersangka memeriksa masing-masing kamar dan menggeledah lemari mencari barang berharga milik korban. Tersangka mengambil satu kotak yang berisi berbagai jenis perhiasan. Seperti, 3 kalung emas, 2 gelang emas, 4 cincin emas, empat pasang anting emas, sepasang sumpel emas, pupuk bayi emas, 3 pasang alpaka perak, dua laptop, dua handphone, celengan dan uang tunai Rp1,1 juta 
 
“Total kerugian yang dialami korban sekitar Rp 50 juta,” ucap Punia.
 
[pilihan-redaksi2]
Setelah kasus tersebut dilaporkan, Punia mengaku langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan olah TKP. Akhirnya identitas dan keberadaan tersangka Rai dikantongi. Kemudian pada Rabu sekitar pukul 14.00 tersangka Rai ditangkap di rumah mertuanya di Desa Baluk, Jembrana. Hanya saja satu tersangka lagi yakni Agus, berhasil melarikan diri. 
 
“Dari hasi introgasi, tersangka mengaku melakukan akisinya di 4 TKP. Yakni dua kali di wilayah Denpasar Selatan dan dua kali di wilayah Mengwi,” imbuhnya.
 
Dilanjutkan Punia tersangka telah menjual barang hasil curiannya di pinggir jalan dengan harga bervariasi. Kemudian uangnya dipakai biaya hidup sehari-hari, foya-foya termasuk digunakan judi tajen. “Masih kami dalami keterangan tersangka,” tegasnya. (bbn/rlspolresbadung/rob)

Reporter: bbn/rls



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami