Hakim Ganjar 3 Terdakwa Pembawa 2 kg Shabu 18 Tahun Penjara
Kamis, 6 September 2018,
17:25 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Tiga terdakwa Eko Noor Januriti Yanto alias Empol (31), Andita Permana alias Bondet (25), dan Nurul Yasin alias Ucil (29) yang terlibat dalam kasus kepemilikan hampir 2 kg shabu diganjar hukuman masing-masing 18 tahun penjara.
[pilihan-redaksi]
Tidak hanya pidana penjara, majelis hakim yang diketuai Gde Ginarsa juga menjatuhkan denda Rp10 miliar, subsider 7 bulan kurungan penjara. "Perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak dan melawan hukum menjual, membeli menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I melebihi lima gram," baca hakim Gde Ginarsa, Kamis (6/9) di PN Denpasar.
Tidak hanya pidana penjara, majelis hakim yang diketuai Gde Ginarsa juga menjatuhkan denda Rp10 miliar, subsider 7 bulan kurungan penjara. "Perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak dan melawan hukum menjual, membeli menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I melebihi lima gram," baca hakim Gde Ginarsa, Kamis (6/9) di PN Denpasar.
Demikian dalam berkas berikutnya, Ketua Majelis Hakim Purnami Dewi menghukum terdakwa Eko Noor Yanto (31) dan Andita Permana (25) dengan hukuman yang sama pula dengan terdakwa Nurul Yasin. Hakim menilai ketiga terdakwa telah terbukti meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Putusan yang diberikan majelis hakim kepada terdakwa masing-masing 18 tahun penjara itu, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman selama 19 tahun. Namun, untuk denda yang dijatuhkan hakim sejalan dengan tuntutan jaksa Sobeng Suradal yang pada persidangan ini diwakili Nyoman Swastini.
Dalam dakwaan terungkap, perbuatan permufakatan jahat peredaran narkoba dilakukan ketiga terdakwa ini dilakukan pada 18 Maret 2018, Pukul 09.00 Wita, dimana terdakwa Nurul Yasin yang memerintahkan terdakwa Eko Noor Yanto untuk mengambil shabu-shabu ke Jakarta.
Terdakwa Eko Noor Yanto yang mengaku siap lantas berangkat ke Jakarta bersama Andita Permana pada 19 Maret 2018 dan diberikan uang saku masing-masing yang ditransfer ke nomor rekeningnya sebesar Rp3 juta, dimana uang yang ditransfer kepada terdakwa Eko Noor Yanto dilakukan oleh Bokir.
[pilihan-redaksi2]
Saat menuju dari Jakarta ke Bali itu, kedua terdakwa menyimpan shabu-shabu yang telah diambilnya di Jakarta di bawah kursi penumpang. Saat tiba di Pos Pemeriksaan Masuk Pelabuhan Gilimanuk, Bali, pada 20 Maret 2018, Pukul 19.30 Wita. Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapati di dalam tas ransel Eko Noor Yanto terdapat dua plastik yang di dalamnya berisi shabu-shabu seberat 2 kg.
Saat menuju dari Jakarta ke Bali itu, kedua terdakwa menyimpan shabu-shabu yang telah diambilnya di Jakarta di bawah kursi penumpang. Saat tiba di Pos Pemeriksaan Masuk Pelabuhan Gilimanuk, Bali, pada 20 Maret 2018, Pukul 19.30 Wita. Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapati di dalam tas ransel Eko Noor Yanto terdapat dua plastik yang di dalamnya berisi shabu-shabu seberat 2 kg.
Kepada petugas, kedua terdakwa mengaku shabu-shabu yang dibawanya dari Jakarta itu atas perintah Eko Noor Yanto dan dari hasil interogasi kedua terdakwa, polisi berhasil menangkap Nurul Yasin. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/maw