RAPBD Bali 2018: Pendapatan Naik Rp278 M, Belanja Turun Rp68 M
Kamis, 13 September 2018,
06:29 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan gambaran umum tentang Rancangan APBD 2018 yang semula sebesar Rp5,9 triliun lebih mendapatkan penambahan sebesar Rp 278 miliar sehingga menjadi sekitar Rp6,2 triliun.
[pilihan-redaksi]
Hal itu terungkap saat berkesempatan menyampaikan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun 2018 dalam sidang Paripurna DPRD Prov. Bali yang dipimpin oleh Ketua DPRD Prov Bali I Nyoman Adi Wiryatama, di Ruang sidang utama, Kantor DPRD Prov Bali, Denpasar (12/9) didampingi oleh Wakil Gubernur Bali Tjok Oka Artha Ardana Sukawati.
Hal itu terungkap saat berkesempatan menyampaikan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun 2018 dalam sidang Paripurna DPRD Prov. Bali yang dipimpin oleh Ketua DPRD Prov Bali I Nyoman Adi Wiryatama, di Ruang sidang utama, Kantor DPRD Prov Bali, Denpasar (12/9) didampingi oleh Wakil Gubernur Bali Tjok Oka Artha Ardana Sukawati.
Sementara belanja daerah yang semula dianggarkan sebesar Rp 6,6 triliun berkurang sebesar Rp68 miliar. Ia pun menambahkan defisit anggaran pada induk tahun 2018 yang mulanya sebesar Rp683 miliar berkurang menjadi sekitar Rp356 miliar. Sejalan dengan berkurangnya defisit anggaran, penerimaan Pembiayaan Daerah juga perlu disesuaikan, sehingga yang pada awalnya sebesar Rp683 milyar menjadi Rp 452 miliar.
“Pengurangan ini mengacu kepada besaran SILPA yang tertuang dalam Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2017,” jelasnya.
Di sisi lain Koster juga menambahkan pengeluaran pembiayaan juga perlu disesuaikan dari yang semula tidak dianggarkan menjadi Rp390 miliar.
[pilihan-redaksi2]
Menurutnya kenaikan pendapatan itu karena ada perubahan target pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Raperda tentang perubahan APBD tahun 2018 sudah disusun berdasarkan pada peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah diubah beberapa kali hingga terakhir yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 21 Tahun 2011.
Menurutnya kenaikan pendapatan itu karena ada perubahan target pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Raperda tentang perubahan APBD tahun 2018 sudah disusun berdasarkan pada peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah diubah beberapa kali hingga terakhir yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 21 Tahun 2011.
Selanjutnya, orang nomor satu di Bali ini juga mengapresiasi segenap pihak yang telah ikut bekerja menyusun Perubahan APBD Tahun 2018. Selain itu, Ia juga berharap agar legislatif dan eksekutif ke depan bisa berjalan beriringan demi membangun Bali.
“Bagaimanapun juga kita adalah mitra yang sama-sama dipilih oleh rakyat Bali. Saya harap ke depan kita bisa terus bekerja sama dan beriringan dalam hal mengabdi kepada masyarakat Bali,” tandasnya. (bbn/rlspemprov/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: -