search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Modus Merayap di Pantai, Dua Pencuri Gasak Barang Bule di Kuta
Jumat, 21 September 2018, 08:40 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Beritabali.com,Badung. Dua maling bermodus “Merayap di Pantai” tak berkutik setelah kedua kakinya ditembak Tim Opsnal Reskrim Polsek Kuta, Senin (17/9). Keduanya ditangkap setelah mencuri barang milik warga negara Moscow, Vladimir Zhovnerchik (33) yang sedang duduk-duduk di Pantai Kuta.
 
[pilihan-redaksi]
Dua maling itu yakni I KBA (39) asal Banjar Undisan Kaja, Temuku, Bangli tinggal di Jalan Raya Pemogan Gang Pelangi, Pemogan, Denpasar Selatan dan S (41) asal Lumajang Jawa Timur tinggal di Jalan Tukad Banyusari Gang XI No.17 Panjer Denpasar Selatan.
 
Menurut Kapolsek Kuta AKP Teuku Ricki Fandlianshah didampingi Kaniteskrim Iptu Putu Ika Prabawa, awalnya kasus ini dilaporkan warganegara Moscow, Vladimir Zhovnerchik (33) ke Polsek Kuta.
 
Menyusul hilangnya tas pinggang berisi iphone, perhiasan emas dan uang tunai, saat korban bersama pacarnya duduk duduk sambil minum bir di Pantai Kuta, Senin (17/9) sekitar pukul 02.00 dinihari. “Korban bersama pacarnya membasuh kaki di pantai dan meninggalkan tas pinggang miliknya berjarak 10 meter,” ujar Kapolsek.
 
Rupanya, dua tersangka yang sudah mengintai sejak awal menggunakan kesempatan “merayap di pasir pantai” untuk menggasak tas pinggang tersebut. Tidak ada yang melihat aksi pencurian itu karena situasi pantai gelap. Kembali dari membasuh kaki, korban kaget tidak melihat tas pinggangnya dan melapor ke Polsek Kuta.
 
Tim Opsnal Reskrim Polsek Kuta dipimpin Panit Buser Iptu Budi Artama menyelidiki dan memeriksa saksi saksi diseputaran TKP. Beberapa jam menyelidiki, polisi berhasil menangkap dua tersangka di rumahnya masing-masing. “Dua pelaku kami tangkap di rumahnya masing-masing,” beber Kapolsek.
 
[pilihan-redaksi2]
Dua tersangka yang diperiksa polisi mengaku sudah beraksi sebanyak 8 kali dengan modus yang sama “Merayap di Pantai” untuk mengambil barang orang lain. Pencurian dilakukan dari Bulan Maret, Mei, Juni, Juli dan Agustus 2018. Barang barang yang dicuri dari korbannya, berupa handphone, iphone dan uang tunai. Hasil curian dijual dan dibagi rata.
 
Kapolsek mengatakan, karena banyaknya TKP, pihaknya mengajak kedua tersangka mencari barang bukti kejahatan. Namun kedua tersangka melawan dan berusaha kabur sehingga polisi melakukan tindakan tegas terukur. “Kedua kakinya kami lumpuhkan dengan timah panas karena melawan dan kabur,” tegasnya. (bbn/Spy/rob)

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami