Aturan Ganjil Genap Mengacu Angka Belakang Pelat Kendaraan Sesuai Tanggal
Kamis, 27 September 2018,
09:02 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Guna memberikan kelancaran arus lalulintas selama pertemuan IMF-World Bank, jajaran Ditlantas Polda Bali dan Satlantas Polresta Denpasar akan membatasi akses menuju kawasan Nusa Dua dengan menerapkan kendaraan berpelat ganjil genap. Serta, melaksanakan rekayasa lalulintas untuk kendaraan pribadi dan truk angkutan barang, terkecuali sepeda motor dan kendaraan umum tidak dibatasi.
[pilihan-redaksi]
Direktur Lantas Polda Bali Kombespol AA Made Sudana menerangkan, penerapan kendaraan berpelat ganjil genap ini mulai diberlakukan 7 Oktober hingga 16 Oktober 2018 mendatang. Penentuan ganjil dan genap ini mengacu pada angka belakang di pelat kendaraan yang disesuaikan pada jam yang ditentukan dan tanggal pada hari tersebut.
Direktur Lantas Polda Bali Kombespol AA Made Sudana menerangkan, penerapan kendaraan berpelat ganjil genap ini mulai diberlakukan 7 Oktober hingga 16 Oktober 2018 mendatang. Penentuan ganjil dan genap ini mengacu pada angka belakang di pelat kendaraan yang disesuaikan pada jam yang ditentukan dan tanggal pada hari tersebut.
“Kendaraan pelat ganjil akan beroperasi pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan pelat genap akan beroperasi pada tanggal genap,” jelas mantan Kapolresta Denpasar ini.
Agar masyarakat paham, Kombes Sudana menerangkan seperti apa hitungan ganjil genap tersebut. Misalnya tanggal 7 Oktober, maka kendaraan yang boleh beroperasi adalah adalah angka ganjil. Kalau tanggal 8 Oktober, kendaraan yang masuk harus berpelat genap.
“Sesuaikan saja tanggal dan nomor pelat kendaraan dibelakangnya,” beber mantan Kapolres Tabanan.
Ditegaskannya, pembatasan ini bukan berarti kendaraan yang beroperasi tidak boleh masuk sama sekali. Pasalnya, pembatasan ini hanya berlaku pada jam tertentu saja. Yakni dari pagi sekira pukul 06.00 Wita hingga pukul 09.00 Wita. Sementara dari pukul 15.00 Wita hingga pukul 19.00 Wita. Sementara di luar jam jam tersebut berjalan normal seperti biasanya.
Ditambahkannya, pembatasan sesuai jam-jam tersebut hanya berlaku untuk mobil pribadi dan angkutan barang, kecuali mengangkut sembako dan BBM. Untuk sepeda motor dan angkutan umum tetap bebas masuk ke arah Nusa Dua tanpa pembatasan, kecuali ke kawasan ITDC tempat delegasi bersidang.
“Kami mengimbau pengguna jalan agar dapat menyesuaikan dengan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan. Patuhi rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan, dan utamakan keselamatan berkendara,” pesan mantan Kabid Propam Polda Bali ini.
Keterangan terpisah, Kasatlantas Polresta Denpasar Kompol Rahmawaty Ismail menerangkan, pihaknya saat ini sedang mempertimbangkan untuk melakukan rekayasa U-turn (tempat berbalik arah di median jalan) di sejumlah titik di Jalan Bypass Ngurah Rai.
[pilihan-redaksi2]
Meski tidak memungkiri hal itu demi kelancaran arus lalu lintas selama gelaran IMF-World Bank, dia menyebut rekayasa itu juga bagian dari memperbaiki kondisi arus lalu lintas yang terjadi selama ini. Yang dibincangkan antara lain U-turn di dekat Pulau Serangan.
Meski tidak memungkiri hal itu demi kelancaran arus lalu lintas selama gelaran IMF-World Bank, dia menyebut rekayasa itu juga bagian dari memperbaiki kondisi arus lalu lintas yang terjadi selama ini. Yang dibincangkan antara lain U-turn di dekat Pulau Serangan.
“Tapi ini baru pandangan saya. Untuk keputusannya seperti apa, perlu pembahasan bersama dengan stake holder yang lain. Prinsipnya sih untuk memperlancar arus lalin memang harus dikurangi adanya U-turn di median jalan. Satu titik saja ada penumpukan kendaraan, pasti berimbas ke yang lain. Ini yang masih kami pikirkan bagaimana solusinya. Tidak semata-mata untuk acara IMF, tapi untuk kelancaran arus lalin selanjutnya,” kata alumnus Akpol 2007 tersebut. (bbn/Spy/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/bgl