search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Terdakwa Penyelundup Shabu ke Lapas Menangis Saat Jaksa Menuntutnya 13 Tahun
Selasa, 30 Oktober 2018, 05:54 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com,Denpasar. Demi cintanya kepada seseorang, Nur Yani (27) rela melakukan apa saja. Bahkan berani membawa titipan narkotika jenis sabu ke dalam Lapas Kerobokan yang dimasukkan ke dalam roti kemasan.
 
[pilihan-redaksi]
Akibatnya terdakwa asal Tegal Jawa Tengah hanya bisa menangis saat Jaksa Penuntut Unum (JPU) memohonkan hukuman tuntutan selama 13 tahun penjara. "Terdawa juga diwajibkan membayar denda sebesar 1 miliar rupiah atau diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan," demikian jaksa Gusti Ngurah Arya Surya Diatmika membacakan tuntutannya di PN Denpasar.
 
Jaksa menilai perbuatan terdakwa bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Di muka sidang pimpinan I Gde Ginarsa, terdakwa mengaku sudah keempat kalinya membawa pesanan shabu untuk kekasihnya yang berada dalam Lapas. Namun tindakan keempat itu, dia tidak beruntung lantaran petugas sudah lebih awal menguntitnya.
 
Dalam dakwaan sebelumnya dibeberkan perempuan yang tinggal di sebuah kos beralamat Jalan Tukad Petanu, Gg Kiwi, Sidakarya, Denpasar Selatan ini berawal dari ditemukannya paket sabu-sabu seberat 19, 84 gram netto. Barang haram itu disimpan di dalam satu bungkus roti merk Sari Roti, yang dikirim melalui Ojek online (Ojol) untuk diselundupkan ke dalam Lapas Kerobokan, Badung, pada 27 Maret 2018. 
 
[pilihan-redaksi2]
Berawal ketika terdakwa mendapat paket sabu-sabu yang kemudian dia pilah menjadi beberapa bagian. Rencanannya, barang haram tersebut akan dikirim kepada Anton Listyo Tranggono yang masih menjadi warga binaan Lapas Keroboka Denpasar. Untuk mengelabui petugas Lapas, terdakwa mengemas sabu-sabu tersebut dengan cara disisipkan ke dalam 1 bungkus roti merk Sari Roti. 
 
Dari tangan terdakwa ditemukan sejumlah barang bukti berupa, 31 paket sabu masing-masing berat 0,18 gram, 1 klip plastik bening didalamnya berisi 15 paket sabu masing-masing berat 0,38 gram, 20 paket sabu masing-masing berat 0,78 gram, dan 1 plastik klip didalam berisi 2 paket sabu masing-masing seberat 0,90 gram. (bbn/maw/rob)

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami