Bendesa Adat Tonja Mengaku Jadi Pecandu Shabu Sejak 6 Bulan Lalu
Selasa, 30 Oktober 2018,
22:50 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Bendesa Adat Tonja, I Nyoman Gede Eka Muliawan alias Mangde (47) pemilik shabu seberat 0,67 gram, menangis saat dirilis ke awak media massa, Selasa (30/10). Tersangka yang mengenakan pakaian tahanan warna orange ini dikawal polisi dengan kedua tangan diborgol.
[pilihan-redaksi]
Wakapolresta Denpasar AKBP Nyoman Artana membeberkan bahwa tersangka I Nyoman Gede Eka Muliawan alias Mangde ditangkap dalam kasus kepemilikan narkoba. Dia ditangkap di depan warung Jonkey di Banjar Tegeh Kori Desa Tonja, Denpasar Utara, Jumat (26/10) sore hari lalu, dengan barang bukti paketan sabu seberat 0,67 gram.
Wakapolresta Denpasar AKBP Nyoman Artana membeberkan bahwa tersangka I Nyoman Gede Eka Muliawan alias Mangde ditangkap dalam kasus kepemilikan narkoba. Dia ditangkap di depan warung Jonkey di Banjar Tegeh Kori Desa Tonja, Denpasar Utara, Jumat (26/10) sore hari lalu, dengan barang bukti paketan sabu seberat 0,67 gram.
“Kami sangat menyayangkan perbuatan pelaku. Dia merupakan tokoh masyarakat menjabat Bendesa Adat Tonja yang seharusnya menjadi panutan warga malah terlibat narkoba," kata AKBP Artana, Selasa (30/10).
[pilihan-redaksi2]
Perwira melati dua di pundak itu mengatakan, tersangka Mangde mengaku menjadi pencandu sejak 6 bulan lalu. Saat pemeriksaan, tersangka Mangde mengaku membeli shabu dari Mang Bimo (buron) seharga Rp 1,7 juta. Narkoba tersebut dikonsumsi tersangka untuk beberapa hari.
Perwira melati dua di pundak itu mengatakan, tersangka Mangde mengaku menjadi pencandu sejak 6 bulan lalu. Saat pemeriksaan, tersangka Mangde mengaku membeli shabu dari Mang Bimo (buron) seharga Rp 1,7 juta. Narkoba tersebut dikonsumsi tersangka untuk beberapa hari.
“Katanya narkoba untuk dipakai bekerja. Kami masih kejar pelaku Mang Bimo,” ujar AKBP Artana. (bbn/Spy/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/bgl