search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Koster Tindak Tegas Pihak yang Membangun Tanpa Izin di Kawasan Teluk Benoa
Senin, 31 Desember 2018, 16:20 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Gubernur Bali Wayan Koster mengungkapkan akan menindak tegas terhadap semua pihak yang melakukan pelanggaran dengan membangun dalam bentuk apapun tanpa izin di kawasan Teluk Benoa.
 
[pilihan-redaksi]
Penegasan tersebut disampaikan Koster dalam pidato akhir tahun 2018 di Taman Budaya Art Center Denpasar pada Senin (31/12). Sikap tersebut sejalan dengan penolakannya terhadap rencana reklamasi Teluk Benoa yang didasarkan pada upaya perlindungan dan pelestarian kesucian serta keharmonisan alam Bali, beserta isinya. Rencana reklamasi Teluk Benoa juga dinilai tidak sejalan dengan visi "Bangun Sat Kerti Loka Bali".
 
"Saya telah menyampaikan surat kepada Bapak Presiden untuk mengubah Peraturan Presiden No. 51 Tahun 2014" kata Koster. 
 
Menurut Koster, ketentuan yang diubah adalah zona penyangga pada kawasan perairan Teluk Benoa yang semula dapat dikembangkan untuk kegiatan pariwisata dan ekonomi menjadi kawasan konservasi maritim untuk perlindungan adat dan budaya. Namun masih dapat digunakan untuk fasilitas umum, seperti pembangunan pelabuhan, bandar udara dan jaringan jalan. Selanjutnya, kawasan hutan mangrove akan ditata menjadi taman mangrove yang dilengkapi dengan Pusat Studi Mangrove. (bbn/mul)

Reporter: bbn/mul



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami