Koster Tindak Tegas Pihak yang Membangun Tanpa Izin di Kawasan Teluk Benoa
Senin, 31 Desember 2018,
16:20 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Gubernur Bali Wayan Koster mengungkapkan akan menindak tegas terhadap semua pihak yang melakukan pelanggaran dengan membangun dalam bentuk apapun tanpa izin di kawasan Teluk Benoa.
[pilihan-redaksi]
Penegasan tersebut disampaikan Koster dalam pidato akhir tahun 2018 di Taman Budaya Art Center Denpasar pada Senin (31/12). Sikap tersebut sejalan dengan penolakannya terhadap rencana reklamasi Teluk Benoa yang didasarkan pada upaya perlindungan dan pelestarian kesucian serta keharmonisan alam Bali, beserta isinya. Rencana reklamasi Teluk Benoa juga dinilai tidak sejalan dengan visi "Bangun Sat Kerti Loka Bali".
Penegasan tersebut disampaikan Koster dalam pidato akhir tahun 2018 di Taman Budaya Art Center Denpasar pada Senin (31/12). Sikap tersebut sejalan dengan penolakannya terhadap rencana reklamasi Teluk Benoa yang didasarkan pada upaya perlindungan dan pelestarian kesucian serta keharmonisan alam Bali, beserta isinya. Rencana reklamasi Teluk Benoa juga dinilai tidak sejalan dengan visi "Bangun Sat Kerti Loka Bali".
"Saya telah menyampaikan surat kepada Bapak Presiden untuk mengubah Peraturan Presiden No. 51 Tahun 2014" kata Koster.
Menurut Koster, ketentuan yang diubah adalah zona penyangga pada kawasan perairan Teluk Benoa yang semula dapat dikembangkan untuk kegiatan pariwisata dan ekonomi menjadi kawasan konservasi maritim untuk perlindungan adat dan budaya. Namun masih dapat digunakan untuk fasilitas umum, seperti pembangunan pelabuhan, bandar udara dan jaringan jalan. Selanjutnya, kawasan hutan mangrove akan ditata menjadi taman mangrove yang dilengkapi dengan Pusat Studi Mangrove. (bbn/mul)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/mul