Hakim Vonis Terdakwa Kasus Lahan Tahura Setahun Penjara
Jumat, 4 Januari 2019,
07:53 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Hanya berselang satu hari dari dibacakannya tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa I Wayan Sumadi (58) langsung diganjar hukuman selama 1 tahun penjara pada sidang Tindak Pidana Korupsi, Kamis (3/1) Denpasar.
Putusan ini dijatuhkan kepada terdakwa atas kasus dugaan korupsi persertifikatan lahan Tanah Hutan Rakyat (Tahura) di lingkungan Peraduran, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap I Wayan Sumadi dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar 50 juta rupiah subsidair 4 bulan kurungan," tegas Hakim yang dibacakan Engeliky Handajani Day didampingi hakim anggota Esthar Oktavi dan Hartono, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.
Hakim menilai perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 13 UU No.31/1999 tentang pemberantasan tinda pidana korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU No.20/2001 tentang perubahan atas UU No.31/1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sesuai dengan dakwan lebih subsidair JPU.
Menyikapi putusan itu, baik JPU maupun terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya I Gusti Agung Ngurah Agung, kompak menyatakan menerima. Setidaknya hukuman lebih ringan lagi 6 bulan dari tuntutan JPU.
Dalam perkara ini terdakwa orang yang melakukan atau menyuruh melakukan proses sertifikasi lahan Tahura seluas 847 meter persegi di Banjar Perarudan, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung. Hal itu dilakukan bersama Wayan Rubah (terdakwa dalam berkas dan penuntutan terpisah), I Gede Putu Wibawajaya (almarhum) dan Drs. Nyoman Artana selaku Kasi Pengaturan dan Penataan Pertanahan Kantor Pertanahan Kabupaten Badung.
Perbuatan tersebut dilakukan sekitar 16 Juni 2014 sampai tahun 2016. Modus yang dilakukan terdakwa adalah ingin memiliki sebagian dari lahan Tahura dengan menggunakan jasa pengurusan tanah almarhum Gede Wibawajaya.
“Tindakan terdakwa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara melalui hasil penjualan tanah Tahura seharga Rp 4.860.000.000 baik dari pembeli pertama Nengah Yarta maupun pembeli kedua Wayan Luntra,” ujar JPU saat membacakan dakwaannya kala itu.
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/maw