search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Perlu Pendekatan Persuasif dari Hati ke Hati Terapkan Perda KTR di Klungkung
Rabu, 9 Januari 2019, 13:15 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menekankan pendekatan persuasif, komunikasi dari hati ke hati dalam menerapkan perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di daerahnya sehingga tingkat kepatuhan tidak merokok di Klungkung bisa mencapai paling tinggi dengan angka 81.7%.  

"Pendekatan tidak merokok tak selalu harus menggunakan cara kekerasan tetapi menggunakan ada trik tertentu seperti pendekatan adat, persuasif komunikasi dan media hiburan,” jelasnya saat didaulat menjadi pembicara “Pelarangan Total Iklan, Promosi dan Sponsor Rokok dan Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Total” di Jakarta, Selasa, (8/1). 
 
Acara tersebut diselenggarakan oleh Indonesia Institute for Social Development (IISD) yang bertujuan untuk menyikapi kebijakan peraturan tingkat daerah dan nasional tentang kawasan tanpa rokok total yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 109 tahun 2012.
 
Bupati Suwirta menjelaskan, Pemkab Klungkung sangat setuju dan sangat mendukung PP nomor 109 tahun 2012 terkait dengan pengamanan bahan megandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan dan pengaturan iklannya serta mendukung Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
 
Di Kabupaten Klungkung, dalam penerapan KTR telah dilakukan sosialisasi secara terus menerus serta mengedukasi masyarakat untuk menerapkan KTR. 
 
Hal ini dilakukan tentunya untuk mendukung Undang-undang (UU) Kesehatan Republik Indonesia (RI) nomor 36 tahun 2009 dalam mewujudkan kesejahteraan kesehatan masyarakat.
 
“Saya mengucapkan terimakasih telah dipercaya untuk menjadi pembicara dalam acara diskusi Pelarangan Total Iklan, Promosi dan Sponsor Rokok dan Penerapan KTR Total.
 
Hal demikian disebabkan Kabupaten Klungkung telah menjadi Kabupaten dengan tingkat kepatuhan penerapan KTR tertinggi se-Bali,” ujar Suwirta. 
 
Bupati Suwirta juga berharap agar masyarakat Klungkung juga aktif dalam melakukan Gerakan Masyarakat (Gemas) dan Kampanye Anti Rokok Kabupaten Klungkung.
 
“Saya berharap masyarakat Klungkung juga selalu mendukung kami untuk bersama-sama menggerakan dan mengkampanyekan anti rokok, tentunya dalam mewujudkan kesejahteraan dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Klungkung," ujarnya. 
 
Selain itu, pihaknya dengan program unggulan Entepreneur masuk desa bisa juga diharapkan menjadi salah satu solusi dalam menggerakan masyarakat untuk melakukan kegiatan positif serta meningkatkan perekonomian masyarakat. 
 
Sementara itu, Sudibyo Markus selaku National Program Coordinator IISD mengungkapkan bahwa setiap Kepala Daerah berperan aktif dalam pengendalian produk tembakau sebagai zat adiktif.
 
Dalam mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) total, pengendalian iklan di luar ruang serta berbagai upaya bagi perlindungan generasi muda dari ancaman zat bahaya adiktif produk tembakau, diperlukan kerjasama kepada setiap kepala daerah yang merupakan wahana advokasi kebijakan publik yang pro pada perlindungan terhadap warga masyarakat dari ancaman NAPZA (Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif) serta menggaungkan secara nasional ancaman produk tembakau. 
 
 
“Tentunya dalam melindungi anak-anak, remaja, perempuan dan rakyat Indonesia dari bahaya zat adiktif rokok,” terangnya. 

Reporter: Humas Klungkung



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami