3 Terdakwa Asal Banyuwangi Pengedar 1.000 Pil Koplo di Bali Terancam Pidana 15 Tahun
Selasa, 22 Januari 2019,
22:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Dari 1000 pil koplo yang dibawa ke Bali tersisa lagi 974 pil dan berhasil diamankan petugas. Alhasil tiga remaja asal Banyuwangi, masing-masing, David Hermanto (terdakwa I), Hendra Wahyudi (terdakwa II), dan Fembi Yoga Pratama (terdakwa III), Selasa (22/1) didudukkan di PN Denpasar untuk diadili.
Akibat perbuatannya itu, ketiga terdakwa yang tinggal satu rumah yaitu di Jalan Tukad Buaji Gg Mekar Sari No.9 B, Denpasar Selatan ini pun terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nengah Astawa yang diwakili jaksa Agus Adnyana menjerat ketiga terdakwa yang berprofesi sebagai kuli bangunan itu dengan undang-udang Kesehatan. Yaitu Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Di hadapan majelis hakim pimpinan I Dewa Made Budi Watsara, jaksa Kejari Denpasar itu mendakwa ketiga terdakwa melakukan tindak pidana, melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tidak memiliki izin edar.
Dalam dakwaan dijelaskan, ketiga terdakwa ditangkap karena diduga sering mengedarkan pil warna putih berlogo Y atau yang sering disebut pil koplo. Pada tanggal 5 Nevember 2018, petugas polisi dari Polresta Denpasar melakukan penangkapan terhadap terdakwa I di sebuah warung.
Setelah menangkap terdakwa I, polisi menggiring terdakwa I ke tempat tinggalnya. Sampai di tempat tinggalnya, petugas dengan membawa terdakwa I melihat terdakwa II dan terdakwa III sedang melayani pembeli.
"Saat itu yang membeli pil koplo adalah saksi Teguh Setiawan dan saksi Fuji Andika Baliyanto,"sebut Agus Adnyana dalam surat dakwaanya.
Polisi langsung menangkap terdakwa II dan III serta dilakukan penggeledahan badan. Namun dari penggeledahan badan itu tidak ditemukan apa-apa. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam kamar kost terdakwa I. "Di kamar ini petugas menemukan 974 butir pil warna putih berlo Y yang diletakan di dalam mangkok warna biru," sebut Agus Adnyana.
Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti uang sebesar Rp.775.000 yang diketahui adalah uang hasil penjualan pil koplo. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pil koplo itu di dapat dari orang yang sering di panggil Bro di Jember. "Didapat dengan cara membeli seharga Rp 1,5 juta untuk 1.000 butirnya,"ungkap jaksa Kejari Denpasar itu.
Terungkap pula, terdakwa II dan III membantu terdakwa I untuk menjualkan pil koplo tersebut. Dari penjualan itu, terdakwa II mendapat upah Rp 25 ribu per hari, sedangkan terdakwa III mendapat upah Rp. 300 ribu per bulan.
Atas dakwaan itu, ketiga terdakwa yang didampingi tim pengacara dari Posbakum Peradi Denpasar itu menyatakan tidak membantah isi dakwaan atau tidak mengajukan eksepsi.
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/maw