search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Sopir dan Karyawan Indomaret Berkomplot Bobol "Cashbox" Berisi Uang Rp.52 Juta
Rabu, 30 Januari 2019, 21:30 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Sopir dan karyawan salah satu toko modern berjaringan, Indomaret yakni S (43) dan YH (44), berkomplot mencongkel "cashbox" berisi uang sebesar Rp.52 juta di PT Indomarco Pristama di Banjar Binong Desa Werdhibhuwana, Mengwi, Badung. Keduanya ditangkap Tim Opsnal Reskrim Polsek Mengwi dirumah kosnya di Banjar Denkayu Baleran Werdhibuana, Mengwi Badung

Menurut Kapolsek Mengwi AKP I Gede Eka Putra Astawa kedua tersangka beraksi, pada Rabu (23/1) sekitar pukul 06.00 Wita lalu. Keduanya membobol truk nomor lambung BLI 096 bernomor polisi DK 9468 FJ yang berada di parkiran barat perusahaan. 
 
Dalam aksi kejahatan itu, kedua tersangka berbagi tugas. Tersangka YH menurunkan pintu belakang truk dengan mengunakan sistem hidrolik. Sementara tersangka S menuju belakang truk, lalu naik dan mencongkel krangkeng casbox dengan menggunakan besi dengan panjang sekitar 30 cm. 
 
Tersangka mengambil casbox yang berisi uang hasil penjualan di Toko Ngurah Rai, Gianyar,” terang Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Iptu I Wayan Sujana. 
 
Selanjutnya, casbox yang berisi uang Rp 52 juta itu dibawa ke truk yang disopirinya dan disembunyikan di bawah jok. Kemudian, uang tersebut dibagi dua dengan YH di kosnya. “Dari keterangan tersangka, YH mendapatkan bagian Rp 29 juta. Sedangkan S Rp 32 juta,” ucap Astawa. 
 
Akibat pencurian itu, pihak PT. Indomarco Prismatama ke Polsek Mengwi. Berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi saksi dan memeriksa rekaman CCTV, pelaku mengarah kepada kedua tersangka. Keduanya ditangkap di rumah kosnya, Jumat (25/1) sekira pukul 16.00 Wita. “Pelakunya sopir dan karyawan diperusahaan tersebut,” terangnya. 
 
Kepada polisi, tersangka YH mengaku mengggunakan uang hasil kejahatannya membeli sepeda motor Yamaha Mio, kalung emas, gelang emas dan sisa uang Rp 12 juta disimpan di jaket. Sedangkan, tersangka S menggunakan uangnya untuk foya-foya dan sisanya Rp 20.422.000 disimpan di dalam termos di kamarnya.
 
Dilanjutkan Astawa, setelah mengambil uang, tersangka YH membuang casbox di wilayah Gitgit, Buleleng. Sementara besi yang dipakai mencongkel dibuang di wilayah Lebih, Gianyar saat keduanya mengirim barang perusahaan. 
 
 
“Aksi pencurian itu telah mereka rencanakan. Dari tangan para tersangka kami amankan, satu unit sepeda motor Yamaha Mio, truk, surat-surat kendaraan, gelang serta kalung emas dan barang bukti lainnya,” bebernya. 

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami