search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polres Jembrana Ungkap 4 Kasus Curat dalam Sebulan
Selasa, 12 Februari 2019, 10:02 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Beritabali.com, Jembrana. Satuan Reskrim Polres Jembrana mengungkap 4 kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dalam sebulan.
 
[pilihan-redaksi]
Hal ini terungkap saat Konferensi Pers pengungkapan Kasus Curat yang di pimpin oleh Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita, S.I.K, didampingi oleh KBO Satuan Reskrim Polres Jembrana Iptu. I Putu Merta, SH dan Paur Subbag Humas Polres Jembrana Aiptu I Ketut Sudarma Wiyasa, SH, bertempat di Loby Ruang Reskrim Polres Jembrana, Senin (11/2/2019).
 
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita, S.I.K menyampaikan dalam kurun waktu sebulan ini, Satuan Reskrim Polres Jembrana berhasil mengungkap 4 ( Empat ) Kasus Pencurian Dengan Pemberatan (Curat)  yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Jembrana antara lain;  Kasus yang pertama, Satuan Reskrim Polres Jembrana berhasil mengamankan tersangka  NR, (55), berasal dari Banyuwangi Jawa Timur Dengan modus operandi yang digunakan pelaku adalah, pada saat korban sedang lengah tersangka mengambil handphone Galaxy J7 di dalam tas selempang milik korban, dari tangan tersangka kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah handphone Galaxy J7 Warna gold, 1 buah kotak handphone Galaxy J7 warna gold, 1 buah tas selempang warna pink.
 
Kasus yang kedua, Polres Jembrana mengamankan tersangka IWS (39), Alamat Banjar Cempaka, Desa Pangyangan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, di Area Pelabuhan Gilimanuk. Modus operandi yang digunakan, pelaku memasuki rumah kosong melalui ventilasi jendela, pelaku mengambil 3 buah Kalung Emas, 1 buah gelang emas dan uang tunai sebesar Rp.5 juta, dari tangan tersangka kami berhasil menyita barang bukti berupa 1 buah gandul emas berbentuk bunga, 1 unit sepeda motor Honda Beat biru putih No. Pol. : P 4932 UJ, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna putih hitam No.Pol. : DK 3361 HW.  
 
Kasus yang ketiga, Polres Jembrana mengamankan tersangka NMPM, (34) beralamat Banjar Munduk Kendung, Desa Berambang, Kecamatan Negara,  Jembrana. Modus operandi yang digunakan, pelaku memanjat tembok pagar pembatas rumah pelapor, setelah di pekarangan rumah pelaku masuk ke dalam rumah melalui pintu rumah yang tidak terkunci yang mana saat itu pelapor Komang Sinta Riantini sedang tertidur.
 
Setelah berada di dalam rumah pelaku menuju kamar suci keluarga dan mengambil 5 lembar uang pecahan 100 dolar Amerika, serta uang tunai sejumlah Rp300 ribu. Pelaku merupakan pembantu di rumah pelapor, dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa 5 lembar uang pecahan seratus Dolar Amerika, 2 buah bokoran dan kain rantasan warna putih kuning yang terbakar, 1 unit  sepeda motor Honda Vario warna biru putih No. Pol. : DK 5716 ZL an. I Ketut Nomer beserta STNK dan kunci kontak, 1 buah korek gas warna biru dan 1 lembar sisa kertas yang terbakar.
 
Kasus yang keempat, pada tanggal 5 Februari telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Mess UD Sumber Niaga yang ditempati oleh I Made Benny wirawan yang beralamat di Banjar Puana, Desa Tegal Badeng Barat, Kecamatan Negara, Jembrana. Berdasarkan laporan tersebut Satuan Reskrim Polres Jembrana berhasil mengamankan tersangka HDS, Umur 31 tahun, Alamat Banjar Ketapang Muara, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara,  Jembrana.
 
[pilihan-redaksi2]
Modus operandi yang digunakan, pelaku masuk ke dalam mes melalui pintu depan yang dalam keadaan terbuka dan mengambil 1 unit handphone Merk Samsung Galaxy J2 Prime warna hitam dan 1 unit handphone merk XIAOMI Note 5 A Warna Silver. Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 buah handphone merk Samsung Galaxy J2 Prime warna hitam, dan 1 buah handphone merk Xiaomi Note 5A warna silver.
 
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita, S.I.K menambahkan untuk tersangka NR, pihaknya dijerat dengan Pasal 362 KUHP, tersangka IWS dan NMPM dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP. "Sementara untuk tersangka HDS dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 Tahun," imbuh AKP Yogie. (bbn/Jim/rob)

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami