search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Hakim Ganjar Terdakwa Pembawa 13 Paket Shabu 6 Tahun Bui
Kamis, 14 Februari 2019, 18:00 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, mengganjar hukuman enam tahun penjara terhadap terdakwa Dwi Irfan Nurrachman (24) karena menyimpan 13 paket shabu-shabu. 
 
[pilihan-redaksi]
Ketua Majelis Hakim, I.A Adnyadewi dalam sidang di Denpasar, Kamis (14/2), juga menjatuhkan hukuman kepada terdakwa untuk membayar denda Rp1 miliar, subsider tiga bulan kurungan penjara dalam sidang tersebut.
 
"Perbuatan terdakwa bersalah menyimpan narkoba jenis sabu-sabu dan terbukti melanggar Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," ujarnya.
 
Hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah yang gencar-gencarnya memberantas segala peredaran jenis narkotika. Anehnya, vonis majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Ida Bagus Putu swadharma Diputra dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman tujuh tahun penjara. Namun, denda dan subsider yang diberikan hakim sama dengan tuntutan jaksa.
 
[pilihan-redaksi2]
Mendengar putusan hakim itu, terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim. Sedangkan, jaksa juga menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim. Pemangkapan terdakwa dilakukan petugas pada 12 September 2018, Pukul 00.30 Wita di Jalan Letda Tantular, Denpasar, dengan gerak-gerik mencurigakan saat hendak bertemu dengan pelanggan yang akan membeli barang terlarang itu.
 
Terdakwa yang berangkat dari kos dengan membawa satu klip sabu-sabu itu telah diintai petugas saat hendak bertransaksi. Namun belum sempat menyerahkan shabu-shabu, petugas menangkap terdakwa dan menggeledah barang bawannya.
 
 
Saat diinterogasi petugas, terdakwa mengaku diperintahkan temannya Imam (DPO) untuk menyerahkan barang haram itu. Kemudian, petugas meluncur ke kos terdakwa, dan kembali menemukan 12 paket shabu-shabu yang disimpan terdakwa di dalam kotak cutton bud, setelah ditimbang barang terlarang itu beratnya 2,82 gram. 

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami