MUDP: Dari 1.493 Desa Adat di Bali, Baru Ratusan yang Miliki Perarem Narkoba
Sabtu, 16 Februari 2019,
13:45 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Dari 1.493 Desa Adat di Bali, sebanyak ratusan desa adat telah memiliki perarem atau aturan adat terkait penanggulangan narkoba, bahan berbahaya atau obat terlarang lainnya.
[pilihan-redaksi]
Hal ini disampaikan Bendesa Agung Majelis Utama Desa Pekraman (MUDP) Provinsi Bali, Jero Gede Putus Upadesha, Jumat,(15/2) di Denpasar. Dilanjutkan, dalam Perarem tersebut tentu ada sanksi-sanksi yang diatur di dalamnya. Jika seandainya ada salah satu warga di Desa Adat tersebut yang terlibat penyalahgunaan obat-obat terlarang, maka akan dikenai sanksi yang telah tertuang dalam Perarem serta disepakati oleh warga di masing-masing desa adat setempat.
Hal ini disampaikan Bendesa Agung Majelis Utama Desa Pekraman (MUDP) Provinsi Bali, Jero Gede Putus Upadesha, Jumat,(15/2) di Denpasar. Dilanjutkan, dalam Perarem tersebut tentu ada sanksi-sanksi yang diatur di dalamnya. Jika seandainya ada salah satu warga di Desa Adat tersebut yang terlibat penyalahgunaan obat-obat terlarang, maka akan dikenai sanksi yang telah tertuang dalam Perarem serta disepakati oleh warga di masing-masing desa adat setempat.
"Ya, tentu dalam Perarem tersebut ada sanksi-sanksinya. Adapun, beberapa sanksi-sanksi tersebut, mulai dari dengan meminta maaf tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut, sanksi harta benda, sanksi Pengaskare Desa yakni minta maaf kepada yang kuasa, melalui upacara caru di Desa Adat setempat karena perbuatan tersebut termasuk perbuatan kotor," ujarnya.
Menurut dirinya, terkait dengan Narkoba sangat penting diketahui dan dipahami rupa dari benda haram tersebut oleh masyarakat di masing-masing Desa Adat di Bali.
"Ini perlu dipahami, dan perlu penyuluhan secara berkelanjutan dilakukan masing-masing desa Adat khususnya di Bali terkait apa itu narkoba dan jenis serupa lainnya dan bagaimana bentuknya. Jangan sampai, malah di depan mata masyarakat terutama di sekitar pakraman desa adat malah tidak mengetahuinya. Ini perlu dijelaskan, sehingga kita tidak mubazir membuat peraturan atau Perarem akan tetapi pelaksanaanya tidak jelas," paparnya.
[pilihan-redaksi2]
Dikatakan, MUDP Provinsi Bali juga telah melakukan suatu himbauan dalam rangka membantu Pemerintah agar warga desa adat di seluruh Bali yang belum memiliki Perarem terkait Narkoba segera merancangnya. Hal ini sebagai langkah preventif dan memberikan penyuluhan kepada masyarakat bahwa narkoba meengandung resiko yang sangat berbahaya.
Dikatakan, MUDP Provinsi Bali juga telah melakukan suatu himbauan dalam rangka membantu Pemerintah agar warga desa adat di seluruh Bali yang belum memiliki Perarem terkait Narkoba segera merancangnya. Hal ini sebagai langkah preventif dan memberikan penyuluhan kepada masyarakat bahwa narkoba meengandung resiko yang sangat berbahaya.
"Tidak cukup hanya Pemerintah saja yang menangani masalah ini. Jika perlu, seluruh masyarakat di Desa Pekraman di Bali dapat turut serta membantu Pemerintah. Mulai dari lingkungan keluarga paling kecil di masing-masing Desa Adat," harap Jero Gede. (bbn/aga/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/aga