search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Terima Vonis Hakim 8,5 Tahun, Gadis Pemilik 36 Paket Shabu Sesenggukan Menangis
Rabu, 27 Februari 2019, 16:45 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Di dalam ruang sel tahanan Pengadilan Negeri Denpasar, gadis bernama Ni Ketut Ari Krismayanti langsung menangis sesenggukan usai menerima putusan hakim selama 8 tahun 6 bulan (8,5 tahun).
 
Gadis berusia 20 tahun ini diganjar atas kepemilikan 36 paket sabu dengan berat total seluruhnya mencapai 10 gram.
Ketua Majelis Hakim Sri Wahyuni,S.H.,M.H dalam putusannya menjerat terdakwa bersalah melanggar Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
 
"Perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan melawan hukum memiliki narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram. Menghukum terdakwa selama delapan tahun enam bulan penjara," ketok palu hakim di persidangan, Rabu (27/2).
 
Selain menjatuhi hukuman 8,5 tahun penjara, terdakwa juga diganjar membayar denda Rp1 miliar, subsider tiga bulan kurungan. Vonis majelis hakim itu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Ni Luh Oka Ariani,S.H Adikarini dalam sidang sebelumnya yang menuntut terdakwa selama 12 tahun 8 bulan penjara dan membayar denda Rp1 miliar, subsider empat bulan kurungan penjara.
 
Mendengar putusan hakim itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukum dari Posbakum Peradi itu, Desi menyatakan menerima putusan hakim, demikian juga jaksa menyatakan menerima putusan hakim. Penangkapan terdakwa bermula dari informasi masyarakat bahwa terdakwa sering menggunakan dan mengedarkan sabu-sabu di dalam kamar apartemennya, Jalan Kerta Pura VIII Nomor 10, Denpasar Barat.
 
Dari informasi ini pada 13 September 2018, Pukul 20.00 Wita, Satresnarkoba Polresta Denpasar lantas melakukan pengkapan kepada terdakwa saat baru tiba di kamar apartemennya dan langsung melakukan penggeledahan. Saat digeledah petugas mendapati 36 paket sabu-sabu di dalam saku saku baju sweeter berwarna pink yang ada di dalam almari terdakwa. Total berat seluruhnya sabu yang diamankan mencapai 10 gram.
 
Saat diinterogasi petugas, terdakwa mengaku mendapat barang haram itu dari seseorang bernama Gatep (DPO) yang diambil dengan sistem tempel. Kemudian, barang itu rencananya akan diserahkan kepada Bracuk (DPO). (bbn/maw/rob)

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami