Diganjar 2,5 Tahun Karena Konsumsi Sabu, Eks Pemandu Lagu di Cafe Hanya Senyum Tersipu
Jumat, 15 Maret 2019,
15:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Putusan selama 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar tidak membuat Elisa Tri Ayu Anna Wahyuni (28) tampak gelisah.
[pilihan-redaksi]
Bahkan saat keluar sidang, wanita yang sebelumnya bekerja sebagai pemandu lagu (Lady Escort), masih terlihat tersipu. Dirinya mengaku merasa dijebak hingga sampai mendekam di Lapas Kelas II A Kerobokan. Diakuinya selama ini mengkonsumsi sabu lantaran pekerjaannya sebagi LC disebuah Karaoke di wilayah Pesanggaran, Denpasar Selatan.
Bahkan saat keluar sidang, wanita yang sebelumnya bekerja sebagai pemandu lagu (Lady Escort), masih terlihat tersipu. Dirinya mengaku merasa dijebak hingga sampai mendekam di Lapas Kelas II A Kerobokan. Diakuinya selama ini mengkonsumsi sabu lantaran pekerjaannya sebagi LC disebuah Karaoke di wilayah Pesanggaran, Denpasar Selatan.
Dalam amar putusan Hakim menilai wanita asal Semarang ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagai penyalah guna Narkotika golongan I untuk diri sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf UU Narkotika.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Elisa Tri Ayu Anna Wahyuni selama dua tahun enam bulan pidana penjara. Seluruh barang bukti dirampas untuk dimusnahkan," ketok palu Hakim yang dibacakan IGN Putra Atmaja,S.H.,M.H Jumat (15/3). Putusan hakim ini setidakya lebih ringan lagi enam bulan dari permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Ketut Hevy Yushantini,S.H yang menuntut terdakwa pidana penjara selama 3 tahun.
[pilihan-redaksi2]
Atas putusan hakim, terdakwa sambil seyum-senyum menyatakan menerima. Sementara dari pihak JPU menyatakan pikir-pikir. Terdakwa dengan rambut terurai ini diamankan atas kepemilikan narkotika jenis sabu sebanyak 3 paket. Dimana masing-masing plastik klip berisi Sabu seberat 0,06 gram (Kode A) 0,16 gram (Kode B) dan 0,27 gram (Kode C) dengan berat total seluruhnya mencapai 0,49 gram.
Atas putusan hakim, terdakwa sambil seyum-senyum menyatakan menerima. Sementara dari pihak JPU menyatakan pikir-pikir. Terdakwa dengan rambut terurai ini diamankan atas kepemilikan narkotika jenis sabu sebanyak 3 paket. Dimana masing-masing plastik klip berisi Sabu seberat 0,06 gram (Kode A) 0,16 gram (Kode B) dan 0,27 gram (Kode C) dengan berat total seluruhnya mencapai 0,49 gram.
Elisa ditangkap anggota Satnarkoba Polresta Denpasar langsung di kamar kosnya, kamar Nomor 204 Bambu Residence No.24 Jalan Mertasari, Gang Bambu II, Sidakarya, Denpasar Selatan pada 11 Oktober 2018.
Dalam penangkapan Polisi menemukan 3 klip plastik berisi Sabu dan alat hisap sabu. Dari pengakuannya membeli sabu untuk dikonsumsi sendiri. Selama membeli selalu via telepon ke seseorang yang tak dikenalnya dan mengambil melalui tempelan. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/maw