Miliki 0,19 Gram Sabu, Oknum Guide Freelance Disidang
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Oknum guide freelance atau pramuwisata paruh waktu bernama Wilson (24 tahun) harus menjalani persidangan karena didakwa atas kepemilikan shabu. Pria asal asal Tanjung Pinang ini didakwa atas kepemilikan sabu dengan berat kotor 0,55 gram atau bersihnya mencapai 0,19 gram.
Wilson didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu Gede Sugiarta,SH dengan pasal 112 dan 115 Ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar pada Rabu (24/4). Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa dihadapan Majelis Hakim Ngurah Putra Atmaja disebutkan bahwa terdakwa diamankan petugas pada Jumat 11 Januari 2019.
Terdakwa yang mengaku selama ini membeli sabu untuk dikonsumsi sendiri ini diamankan saat berada di depan rumah salah seorang warga di Gang Ceningan Sari lingkungan Banjar Lantang Bejuh, Sesetan. "Terdakwa diamankan di lingkungan Banjar Lantang Bejuh saat berada di depan rumah nomor 7 milik warga di Gang Ceningan Sari, Sesetan pukul 23.30 Wita," sebut Jaksa.
Dalam pengeledahan, polisi menemukan 1 klip plastik yang dibukus dalam kertas berisi serbuk kristal bening diduga sabu. Hasil pemeriksaan Lab diketahui murni narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,19 gram.
Petugas melanjutkan pemeriksaan di kos terdakwa yang juga tidak jauh dari lokasi tempat diamankan. Saat di tempat kos Gang Ceningan Sari nomor 18, polisi menemukan sejumlah alat hisap (bong) dalan kantung pelastik.
"Pengakuan terdakwa, sabu dibeli dari seseorang yang diketahui bernama Kadek dan pembayaran lewat transfer. Terdakwa mengambil melalui tempelan. Untuk sabu 0,19 gram dibeli dengan harga Rp.500 ribu," jelas Jaksa dari Kejari Denpasar ini.[bbn/maw/mul]
Reporter: bbn/maw