search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Merasa Kliennya Menjadi Korban, Gusti Randa Laporkan Sandoz ke Polda Bali
Senin, 29 April 2019, 21:30 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Tidak mau sendirian di balik jeruji tahanan Mapolda Bali, mantan Ketua Kadin Bali, tersangka Anak Agung Alit Wiraputra yang terlibat kasus penipuan dan penggelapan, melaporkan Sandoz, putra mantan Gubernur Bali Made Mangku Pastika ke Ditreskrimum Polda Bali, Senin (29/4). 
 
[pilihan-redaksi]
Laporan dalam bentuk pengaduan masyarakat (Dumas) ini disampaikan kuasa hukum Wiraputra, Gusti Randa bersama tim, Senin (29/4) siang. Dalam laporan tersebut, terlapor Sandoz diduga menerima bagian dari Rp.16 miliar milik pelapor Sutrisno Lukito Disastro. “Laporan ini Dumas (Pengaduan Masyarakat) dengan nomor 108/4/2019 pada 29 April,” ujarnya. 
 
Tak hanya putra mantan Gubernur Bali Made Mangku Pastika itu, ada dua nama lain yang dilaporkan yakni, Made Jayantara dan Candrawijaya. Sebelumnya, ketiga terlapor ini pernah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Ditreskrimum Polda Bali. "Kami mengadukan ketiganya dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dan juga penadahan," kata Gusti Randa. 
 
Mantan artis film Siti Nurbaya ini menjelaskan, bila kliennya dituding melakukan tindak pidana penipuan, maka pihaknya bisa membuktikan bahwa sebagian besar uang tersebut sebenarnya diterima oleh tiga nama yang dilaporkan tersebut. 
 
“Klien kami, Alit Wiraputra dalam hal ini menurut dia adalah orang yang dikorbankan dalam proyek revitalisasi Pelabuhan Benoa itu," terangnya. 
 
Dijelaskannya, dari hasil rekapan yang dilakukan dengan sejumlah bukti transferan bank, aliran dana yang diterima oleh ketiga nama yang dilaporkan ini senilai kurang lebih Rp. 13 miliar. 
 
[pilihan-redaksi2]
"Dari hasil rekap bank yang dikeluarkan klien kami sebagian besar dan mencapai 13 miliar untuk 3 orang itu. Jadi, kami hadir dalam upaya hukum untuk klien kami," tegasnya. 
 
Bagian lain, Ratna Sari Dewi selaku istri dari Alit Wiraputra yang juga turut hadir dalam kesempatan itu mengaku ini adalah langkah yang adil. Dia mengaku jika hal ini merupakan jalan Tuhan untuk menegakkan keadilan terhadap apa yang dialami oleh suaminya. "Saya percaya kebenaran akan terungkap," ujarnya singkat. 
 
Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Bali Kombespol Andi Fairan yang dihubungi, Senin (29/4) malam, membenarkan masuknya laporan Dumas tiga terlapor tersebut. “Masih kami selidiki,” terangnya. (bbn/spy/rob)

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami