search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Dampak Kasus Pemalsuan Merk, Konsumen Blue Bird Sangat Dirugikan
Senin, 8 Juli 2019, 22:25 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Kasus pemalsuan merk logo Blue Bird Group oleh oknum supir dampaknya akan berakibat negatif pada citra salah satu perusahaan taksi terbesar itu, karena pelanggannya terus mengadu dan merasa sangat dirugikan. 
 
[pilihan-redaksi]
Karena itulah, baru-baru ini, Blue Bird memasang pengumuman Peringatan Penyalahgunaan Merk Terdaftar di media massa. Apalagi selama ini, pemalsuan atau penyalahgunaan merk terdaftar ternyata belum mendapat perhatian maksimal maupun tindakan tegas dari aparat penegak hukum. 
 
Terbukti, pelanggaran hukum pemalsuan merk berkenaan dengan banyaknya praktek pemalsuan merk di lapangan makin marak. Padahal, merk dagang Blue Bird Group, seperti di Bali banyak yang ditiru oleh oknum driver atau perusahaan angkutan lainnya, bahkan tanda pengenal pun dibuat seidentik mungkin, sehingga mengelabuhi pelanggannya. 
 
Untuk memberi efek jera salah satu pelakunya yang diduga memalsukan ID pengenal driver Blue Bird Group sudah ditetapkan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Denpasar. 
 
"Itu dugaan perbuatan pidana, jika terbukti harus dihukum sesuai pasal yang menjeratnya. Itu perbuatan dugaan tindak pidana," ujar Putu Armaya, SH selaku Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Provinsi Bali, Senin (8/7).
 
Padahal menurut Armaya yang juga berprofesi sebagai pengacara itu, pemalsuan atau penyalahgunaan merk terdaftar itu secara langsung dirugikan adalah pemegang merk itu sendiri. Karena selain konsumen atau pelanggannya Blue Bird yang tidak mendapatkan pelayanan yang seharusnya, juga dari perusahaan taksi itu sendiri akan dirugikan secara langsung. 
 
Termasuk kasus pemalsuan atau penyalahgunaan pemakaian identitas palsu dari pemegang merk tersebut juga akan diancam hukuman pidana. "Yang dirugikan secara langsung adalah perusahaan PT Blue Bird-nya. Dugaan pemalsuan identitas ya jelas terancam pidana. Itu pidana, kerugian konsumen jika pelayanan taksi yang bersangkutan tidak baik banyak keluhan dan lainnya jelas konsumen rugi. Lagian itu perorangan," tandasnya.
 
[pilihan-redaksi2]
Sementara itu, jika dari sisi perlindungan konsumen menyoroti dari pelayanan angkutan yang dipakai tersebut menerima banyak keluhan pelanggan, sehingga pelayanannya kurang baik dan menerima banyak keluhan. 
 
"Kalau persepektif perlindungan konsumen jika taksi yang bersangkutan banyak keluhan, pengaduan dan pelayanan kurang baik, bisa dikategorikan melanggar hak-hak konsumen. Jika itu pemalsuan itu sudah masuk tindak pidana. Ini kasus yang disidangkan di PN Denpasar unsur pidananya. Kalau masalah perlindungan konsumen, ya jelas harus ada yang dirugikan, ada keluhan, pelaku usaha siapa? Angkasa Pura juga bisa kena, jika tanpa pengawasan," bebernya.
 
Kalau ditarik ke masalah perlindungan konsumen, ada konsumen yang dirugikan, dan pelaku usaha itu bisa driver, Angkasa Pura dan lainnya. "Jika merugikan dari tarif yang mahal tanpa ada informasi yang baik-baik, jelas dan jujur jelas melanggar konsumen. Namun kasus di atas itu lebih ke tindak pidana," paparnya lagi. (bbn/rls/rob)

Reporter: bbn/rls



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami