Sipir LP Kerobokan Selundupkan 590 Ekstasi Terancam 15 Tahun Penjara
Rabu, 10 Juli 2019,
20:40 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Untuk kedua kalinya petugas Sipir Lapas Kelas II A Kerobokan didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Denpasar.
[pilihan-redaksi]
Jika sebelumnya menyelundupkan sabu ke dalam Lapas, namun kali ini yang dilakukan I Made Teguh Kuri Raharja, SH berupaya menyelundupkan ratusan pil ekstasi ke dalam Lapas di Jalan Tangkuban Perahu, Kerobokan.
Petugas sipir ini gagal dibacakan dakwaannya oleh Jaksa I Gede Raka Arimbawa,SH dihadapan majelis hakim pimpinan Hakim Esthar Oktavi,SH.MH pada sidang Rabu (10/7) lantaran tanpa didampingi Penasehat Hukumnya.
Oleh Hakim Esthar, diputuskan sidang mendengarkan dakwaan ditunda pada pekan depan, Rabu (17/7) di ruang Cakra PN Denpasar. "Nanti diingatkan ya pengacaranya untuk mendampingi. Sekarang kita tunda dulu sidangnya pekan depan," Kata Hakim Esthar kepada terdakwa.
Dalam berkas dakwaan disebutkan terdakwa diamankan petugas dari BNN Propisni Bali pada hari Sabtu, 20 April pukul 06.10 Wita di areal parkir depan ruang tunggu Lapas Kerobokan.
Penangkapannya bermula pada hari Jumat malam 19 April 2019, terdakwa yang sedang tugas jaga malam dihubungi oleh Surya Adi Putra (berkas terpisah) seorang Napi Lapas Kerobokan.
Ia diperintahkan untuk mengambil paketan kiriman dari Madiun berisi ekstasi. Untuk membawa ke dalam Lapas ia diberi upah Rp 3 juta. Namun saat itu, terdakwa minta DP Rp1 juta dan disanggupi dengan ditransfer oleh Surya hanya Rp500 ribu terlebih dahulu.
Uang tersebut ditransfer langsung ke rekening atas nama terdakwa. Setelah paketan itu tiba dan diterima terdakwa maka sisa DP akan diberikan dan sisa upah diberikan saat sudah diterima Surya di dalam Lapas.
Malam sekitar pukul 23.00 Wita, terdakwa minta ijin komandan jaga pulang lebih awal dengan alasan tidak enak kondisi badannya (sakit). Setelah diberi ijin pulang, justru keesokan harinya pukul 06.00 Wita terdakwa datang ke Lapas masih mengenakan pakaian dinas.
Petugas BNN P Bali yang lama "nyanggong" lantaran mendapat informasi adanya pengiriman paket narkotika ke dalam Lapas, melihat gerak gerik mencurigakan dari petugas Sipir ini.
[pilihan-redaksi2]
Diketahui terdakwa parkir kendaraan di depan ruang tunggu sambil menenteng tas warna hijau. Petugas BNNP Bali pun langsung melakukan pengejaran dan mencoba untuk melakukan penggledahan.
Dalam tas yang dibawa terdakwa berisi 20 bungkus saset kopi. Saat dibuka semua berisi 59 klip plastik yang masing-masing klip berisi 10 butir pil ekstasi. Jumlah seluruhan total mencapai 590 butir warna coklat muda.
Petugas saat itu meminta terdakwa untuk tetap mengantarkan ke Surya yang ada di dalam Lapas. Akhirnya keduanya diamankan dan digiring ke kantor BNNP Bali di Kreneng.
Pengakuan Surya bahwa Pil Setan itu dikirim oleh Bakar seorang Napi Lapas Madium. Nantinya akan ada seorang Operator bernama Nicko yang berperan mengatur penjualan dan lokasi tempelan ke anak buah Surya.
Atas perbuatan nekad petugas sipir ini, terdakwa Teguh tidak hanya terancam dipecat dari jabatannya. Juga terancam hukuman 15 tahun penjara sebagaimana Jaksa Raka menjeratnya dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI.No.35 Tahun 2009, tentang narkotika. [bbn/maw/psk]
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/maw