search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Berkas Sudikerta Kembali Dilimpahkan, JPU Punya Waktu 14 Hari
Jumat, 19 Juli 2019, 19:30 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Berkas perkara pencucian uang hasil dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 150 miliar dengan tersangka mantan Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta dilimpahkan oleh penyidik Polda Bali ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Jumat (19/7). 
 
[pilihan-redaksi]
Sementara itu, untuk dua tersangka lainnya yaitu I Wayan Wakil dan AA Ngurah Agung hingga kini masih di tangan penyidik Subdit III Dit Reskrimsus Polda Bali.
Asitel Kejati Bali, Eko Hening Wardono membenarkan berkas perkara mantan Wagub Bali, Sudikerta sudah diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) sore tadi. Dengan demikian, pihak JPU memiliki waktu selama 14 hari untuk meneliti kelengkapan berkas dan menyatakan sikap. 
 
“Kalau belum lengkap nanti ada P-18 atau P-19. Tapi kalau sudah lengkap penyidik akan menyatakan P-21. Setelah P-21 akan disusul dengan pelimpahan tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian ke kejaksaan,” ujar Eko dihubungi Jumat (19/7) malam.
 
Sebelumnya, Sudikerta melalui kuasa hukumnya mengungkapkan upaya konsep perdamaian yang dibuat. Konsep yang ditawarkan yaitu objek yang menjadi sengketa yaitu dua bidang tanah seluas 38.650 m2 (SHM 5048/Jimbaran) dan 3.300 m2 (SHM 16249/Jimbaran) yang berlokasi di Desa Balangan, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung digunakan sebagai modal penyertaan dalam PT (Perseroan Terbatas).
 
Dalam penyertaan tersebut, terdapat uang pengganti Rp 277 miliar. Dimana, uang Rp 150 miliar akan digunakan sebagai pengganti kerugian korban dan Rp 122 miliar akan diberikan kepada pemilik objek tanah yaitu Puri Celagi Gendong. 
 
[pilihan-redaksi2]
Terhadap kewajiban lain yang muncul, akan diselesaikan pihak Puri. Seperti diketahui, Sudikerta ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dikeluarkan Subdit II Dit Reskrimsus Polda Bali pada Jumat (30/11). 
 
Dalam surat yang ditandatangani Kasubdit II Dit Reskrimsus Polda Bali, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro ini juga berisi pasal sangkaan untuk politisi Golkar ini. Diantaranya Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KHUP tentang pidana penipuan dan penggelapan, Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. (bbn/maw/rob)

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami