Jaksa Tuntut Tukang Las Miliki 1.000 Lebih Pil Koplo 8 Tahun Bui
Rabu, 14 Agustus 2019,
22:55 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Purwono (36), terdakwa yang kesehariannya bekerja di sebuah bengkel las di wilayah Denpasar disidang di Pengadilan Negeri Denpasar lantaran tertangkap membawa 1.647 pil koplo dan 0,27 gram sabu.
[pilihan-redaksi]
Ia pun hanya bisa tertunduk lesu saat JPU menuntutnya hukuman selama 8 tahun penjara. Jaksa Yuli Peladiyanti,SH menyatakan terdakwa bersalah telah melawan hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No35/2009 dan Pasal 106 ayat (1). Perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 197 UU RI No.36/2009 tentang kesehatan dan tenanga kesehatan.
Ia pun hanya bisa tertunduk lesu saat JPU menuntutnya hukuman selama 8 tahun penjara. Jaksa Yuli Peladiyanti,SH menyatakan terdakwa bersalah telah melawan hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No35/2009 dan Pasal 106 ayat (1). Perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 197 UU RI No.36/2009 tentang kesehatan dan tenanga kesehatan.
"Memohon kepada majelis hakim agar terdakwa dihukum pidana panjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp800 juta, subsider selama 4 bulan penjara," tuntut Jaksa Yuli.
Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa di hadapan Kony Hartanto,SH.MH yang memimpin jalannya persidangan langsung berkonsultasi kepada Penasehat hukumnya dari Posbakum Peradi Denpasar dan menyatakan akan melakukan pembelaan secara tertulis yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.
Sebagaimana disebutkan saat sidang awal oleh Jaksa Kejari Denpasar diuaraikan, berawal pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2019 sekitar pukul 15.49 WITA, terdakwa menghubungi seseorang bernama Banyu melalui handphone untuk memesan sabu dengan harga Rp750 ribu.
[pilihan-redaksi2]
Selanjutnya dini hari pukul 02.00 Wita, terdakwa dihubungi oleh Banyu dan diberikan alamat tempelan Narkotika jenis sabu pesanan terdakwa. Disebutkan lokasi tempelan sabu teresebut di seputaran jalan baypass Ngurah Rai, Tuban, Badung yang ternanam dibawah pipa di sebuah lahan kosong.
Selanjutnya dini hari pukul 02.00 Wita, terdakwa dihubungi oleh Banyu dan diberikan alamat tempelan Narkotika jenis sabu pesanan terdakwa. Disebutkan lokasi tempelan sabu teresebut di seputaran jalan baypass Ngurah Rai, Tuban, Badung yang ternanam dibawah pipa di sebuah lahan kosong.
Usai mengambil tempelan, terdakwa kembali ke kosnya di Jalan Penataran Sari 1 B No.15 Banjar Gunung, Pemongan, Denpasar Selatan. Anehnya, sekitar pukul 15.30 WITA, ketika terdakwa sedang asyik nonton siaran TV di kamar kosnya, tiba-tiba datang petugas dari Polres Badung.
Petugas yang telah lama menghendus sepak terjang terdakwa langsung melakukan pengeledahan. "Saat itu ditemukan 2 paket sabu dengan berat keseluruhan 0,27 gram netto dan 1.647 butir pilkoplo dengan rincian 990 butir logo "Y" dan 657 butir logo "DMP", Beber Jaksa. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/maw