Tim Jaksa Penuntut Umum Tolak Eksepsi Tim Kuasa Hukum Sudikerta
Kamis, 19 September 2019,
21:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar tetap melanjutkan dan menolak segala bentuk sanggahan dan keberatan dari pihak tim kuasa hukum mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta yang menjadi terdakwa kasus penipuan, pemalsuan surat dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp150 miliar.
[pilihan-redaksi]
JPU Ketut Sujaya,SH, Eddy Arta Wijaya dan Martinus menyatakan eksepsi Sudikerta sudah masuk pokok perkara sehingga harus dibuktikan dalam persidangan. Dalam jawaban Eksepsi itu, pihak JPU mematahkan seluruh bantahan yang diajukan pihak Sudikerta melalui kuasa hukumnya Nyoman Darmada dkk yang menyebut jika perkara ini merupakan perkara perdata. JPU menyatakan perbuatan terdakwa Sudikerta tidak terkait dan tidak ada hubungan dengan perbuatan perdata.
JPU Ketut Sujaya,SH, Eddy Arta Wijaya dan Martinus menyatakan eksepsi Sudikerta sudah masuk pokok perkara sehingga harus dibuktikan dalam persidangan. Dalam jawaban Eksepsi itu, pihak JPU mematahkan seluruh bantahan yang diajukan pihak Sudikerta melalui kuasa hukumnya Nyoman Darmada dkk yang menyebut jika perkara ini merupakan perkara perdata. JPU menyatakan perbuatan terdakwa Sudikerta tidak terkait dan tidak ada hubungan dengan perbuatan perdata.
"Perbuatan terdakwa yang terurai dalam dakwaan sudah sangat jelas dan terang jika perbuatan terdakwa melakukan penipuan atau penggelapan dan menggunakan surat palsu. Marilah kita buktikan dalam pemeriksaan selanjutnya. Karena semua hal tersebut sudah masuk dalam materi perkara,” tegas JPU yang juga meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan terdakwa.
Sementara itu, dalam sidang untuk dua terdakwa lainnya yaitu I Wayan Wakil dan AA Ngurah Agung mengagendakan pembacaan eksepsi oleh kuasa hukumnya Agus Sujoko dkk. Dalam eksepsi menyatakan bahwa yang mendasari adanya dugaan tindak pidana atau tindakan melawan hukum oleh terdakwa itu adalah kesepakatan kerja sama sebagaimana dalam akta 37 dengan terdakwa.
Dimana peristiwa hukum yang terjadi adalah tindakan terdakwa tidak menyerahkan tanah karena di dalam akta No. 37 ada permasalahan mengenai saham dengan prosentase yang telah disepakati atau diperjanjikan tidak sesuai dengan hak yang harusnya dimiliki oleh terdakwa I Wayan Wakil.
Terkait dugaan pemalsuan surat juga dibantah. Menurutnya, dugaan ini berawal dari Made Subakat yang melaporkan dugaan sertifikat palsu ke Polda Bali. Subakat menyebut SHM 5048/Jimbaran seluas 38.650 m2 di Pantai Balangan yang dijual Wayan Wakil dan AA Ngurah Agung menggunakan sertifikat palsu. Setelah dilakukan penyelidikan, penyidik akhirnya menutup perkara tersebut.
[pilihan-redaksi2]
“Ini buktinya. Jadi mana pemalsuan sertifikatnya. Mana putusan pengadilan jika sertifikat tersebut dinyatakan palsu. Malah kami punya bukti kalau sertfikat yang lama di notaris Sujarni sudah dimatikan sehingga sertifikat yang disebut palsu itu tetap sah,” bebernya.
“Ini buktinya. Jadi mana pemalsuan sertifikatnya. Mana putusan pengadilan jika sertifikat tersebut dinyatakan palsu. Malah kami punya bukti kalau sertfikat yang lama di notaris Sujarni sudah dimatikan sehingga sertifikat yang disebut palsu itu tetap sah,” bebernya.
Agus mengatakan sampai saat ini tidak ada yang keberatan dengan keberadaan sertifikat SHM 5048/Jimbaran yang dijual AA Ngurah Agung dan Wayan Wakil.
“Seharusnya kalau memang ada pemalsuan yang keberatan adalah Pura Jurit Uluwatu. Tapi sampai sekarang tidak ada yang dirugikan dan tidak ada yang dipalsukan,” pungkasnya. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/maw