search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Jaksa Beberkan Kasus Bule Australia yang Tabrakkan Diri di Jalan
Kamis, 17 Oktober 2019, 20:25 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Terdakwa asal Australia bernama Nicholas Carr (29) yang sempat viral di media sosial lantaran ulahnya yang diduga mabuk dan menendang sejumlah pengendara sepeda motor yang melintas di Jalan Sunset Road Kuta, Badung, baru disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (17/10).

[pilihan-redaksi]
Akibat ulahnya itu, seorang pengendara skutik terjungkal dan mengalami cedera berat. Terdakwa yang sebagai turis itu, dinilai telah merusak citra pariwisata di Bali dan diancam Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang melakukan tindak pidana kekerasan.

Dihadapan Ketua Majelis Hakim, Drs.Sobandi,SH.MH diterangkan dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa I Made Gede Bamax,SH.MH bahwa saat kejadian sekitar pukul 05.30 WITA, Kamis 10 Agustus dimana terdakwa yang diduga dalam kondisi mabuk berlari ke tengah jalan.

Terdakwa saat itu menendang korban I Wayan Wirawan (23) yang mengendarai sepeda motor merek Vespa warna abu-abu Nomor Polisi DK-3928-FAU. "Tendangan terdakwa mengenai pinggang korban sebalah kiri yang mengakibatkan korban terjatuh," sejut Jaksa dari Kejari Badung.

Akibat kejadian itu, korban yang tersungkur di jalanan mengalami luka dan lebam pada bagian pinggang, luka lecet pada lengan kanan dan jari tangan kiri, serta sepeda motornya yang dikendarainya mengalami kerusakan.

Tidak hanya itu, pelaku juga melakukan pengrusakan di Cirkle K depan Hotel Fave. Serta melakukan pengrusakan kaca jendela restauran Wahaha. Ulahnya yang meresahkan dengan menabrakkan diri ke sejumlah kendaraan yang melintas di lokasi tersebut.

Saat terdakwa menabrakkan diri pada mobil yang melintas hingga terpental barulah berhasil diamankan dan dibawa ke Rumah Sakit Siloam untuk perawatan karena mengalami luka - luka.

Terhadap isi dakwaan yang dibacakan JPU, tidak dibantah terdakwa yang sebelumnya menginap di Pelangi Bali Hotel, Seminyak. Pihak JPU akhirnya melanjutkan dengan menghadirkan tiga orang saksi.
 

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami