2 Wanita Thailand Sembunyikan Sabu di Celana Dalam Terancam Hukuman Mati
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Himawan Indarjono membenarkan, dua wanita warga negara Thailand Kasarin Khamkhao (26) dan Sanicha Maneetes (27) menyelundupkan 958 gram sabu di balik celana dalamnya.
[pilihan-redaksi]
Kedua kurir jaringan narkotika international itu akan diberi upah dari bandar narkoba apabila berhasil meloloskan sabu ke Bali. "Tapi karena gagal meloloskan jadi mereka tidak dapat upah dari bandarnya. Bandarnya langsung menghilang," beber Himawan saat rilis Senin (21/10/2019).
Menurut Himawan, pihaknya gagal menangkap sang bandar yang berada di Bali, karena begitu Kasarin dan Sanicha ditangkap petugas Bea Cukai di Terminal Kedatangan International, langsung menghilang. Namun pihaknya akan terus melakukan pengejaran dibantu anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar. "Nanti penyelidikan dilakukan Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar," ujarnya.
Diungkapkannya, Kasarin dan Sanicha datang ke Bali sebagai penumpang pesawat Thai AirAsia FD398 rute Don Mueang-Denpasar. Kedua wanita asal Thailand itu tiba Minggu (13/10/2019) sekitar pukul 01.30 WITA dini hari. Petugas mencurigai keduanya saat akan melewati pemeriksaan Bea dan Cukai. Kemudian, barang bawaannya diperiksa melalui X-Ray dan dilanjutkan dengan pemeriksaan body search secara terpisah.
Hasil pemeriksaan, keduanya kedapatan menyembunyikan bungkusan menyerupai kapsul berwarna cokelat berisi bubuk berwarna putih dengan modus body concealment (disembunyikan di celana dalam, red). “Kedua wanita asal Thailand itu menyembunyikan Methamphetamine atau sabu sabu sebanyak 3 bungkus di balik celana dalamnya. Kasarin 1 bungkus, Sanicha 2 bungkus. Total berat mencapai 958 gram," urainya.
Himawan menuturkan, hasil interogasi Kasarin mengaku bekerja sebagai penyedia rental motor di negaranya, sedangkan Sanicha bekerja sebagai cleaning servis. Akibat perbuatannya melanggar hukum, Kasarin dan Sanicha dijerat Pasal 102 huruf (e) j.o Pasal 103 huruf (c) Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan jo pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Keduanya juga terancam hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000.000 ditambah 1/3.
Reporter: bbn/bgl