Selundupkan Harley, Dirut Garuda Terancam Hukuman Perdata dan Pidana
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
PT Garuda Indonesia (Persero) nampaknya tak kunjung bebas dari masalah. Beberapa hari ini Garuda Indonesia kembali menghadapi isu penyelundupan onderdil Harley Davidson keluaran 1970an. Di mana, Dirut Garuda Indonesia Ari Ashkara disebut sebagai pemilik barang ilegal itu.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, akibat ulah tersebut Ari Ashkara terancam hukuman perdata dan pidana. Sebab, mendatangkan kerugian terhadap negara dan merencanakan pembelian secara terstruktur.
"Apalagi ditulis kerugian negara dan ini menjadi faktor perdata, tapi juga pidana. Ini yang memberatkan," ujar Erick saat memberikan keterangan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12/2019).
Erick melanjutkan, Kementerian BUMN akan mencari seluruh oknum yang terlibat dalam penyelundupan tersebut. Kementerian BUMN akan menggandeng Kementerian Keuangan dalam menyelidiki kasus penyelundupan melalui pesawat Garuda Indonesiaini.
"Tentu proses daripada ini, urusan publik pasti ada prosesnya lagi. Tapi tidak sampai di situ saja, kita akan terus melihat lagi oknum-oknum yang tersangkut dalam kasus ini dan saya yakin Ibu Menkeu dan Dirjen BC akan memproses secara tuntas," jelasnya dilansir Liputan6.com.
Dia mengaku sedih akibat adanya kejadian tersebut. Di tengah upaya memperbaiki citra BUMN malah ada bos BUMN yang melakukan tindakan tidak terpuji.
"Ketika kita ingin mengangkat citra BUMN, kinerja BUMN tapi kalau oknum di dalamnya tidak siap, ini yang terjadi. Dan itu saya sebagai Menteri BUMN akan memeberhentikan saudara Dirut Garuda. Mungkin itu aja yang saya sampaikan, saya mohon doa supaya bisa bertugas dengan baik," tandasnya.
Reporter: bbn/net