Bacakan Pledoi, Sudikerta Mohon Bebas dari Jeratan Hukuman
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta, terlihat lebih tegar dalam membacakan curahan hati isi tulisan pembelaan yang sibuatnya dari dalam jeruji besi di Lapas Kerobokan.
Pada sidang lanjutan, kasus penipuan, penggelapan dan TPPU terhadap PT Maspion Group, Rabu (18/12) Sudikerta pada intinya memohon pertimbangan hakim agar dapat memberikan keringanan hukuman.
"Majelis hakim, saya memohon pertimbangan. Bahwa selama saya menjabat dua periode sebagai Wakil Bupati Badung dan satu periode menjadi wakil Gubernur Bali, tidak pernah membuat tindak pidana korupsi dan selalu tulus menjalankan kepentingan masyarakat Bali," umbar Sudikerta di ruang sidang Kartika, Rabu (18/12) PN Denpasar.
Kendati dituntut 15 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar, subsider 6 bulan kurungan oleh tim Jaksa Penutut Umum (JPU) Eddy Artha,SH.dkk,, mantan Ketua DPD Golkar Bali itu masih berusaha melakukan pembelaan (pledoi) terkait tuntutan jaksa tersebut.
“Empat lembar pledoi ini saya buat satu hari. Ya, saya buat dari dalam Lapas,” ucap Sudikerta usai menjalani sidang pembelaan dengan ketua majelis hakim Esthar Oktavi, SH MH.
Didampingi tim kuasa hukumnya Darmada dkk, Sudikerta dalam pledoinya mengatakan, pihaknya tidak pernah memiliki niatan untuk melakukan penipuan, penggelapan dan TPPU, apalagi untuk menguntungkan diri sendiri seperti yang dituduhkan itu.
“Kalau saja saya tahu kejadiannya seperti ini, apalagi dalam membangun bisnis hotel besar, saya tidak akan melakukan tindakan bodoh itu,” ucap Sudikerta.
Selain itu, Sudikerta juga mengatakan, kalau pihaknya tidak ada yang melakukan pelarangan terhadap Bos PT Maspion Group, Alim Markus masuk ke lokasi lahan yang belakangan menjadi sengketa.
Persoalan pencabutan pelang (papan nama perusahaan-Red) pada lokasi di lokasi lahan, sebaliknya pihaknya mendukung pemasangan pelang tersebut, karena untuk menunjukkan kepada publik bahwa lahan tersebut milik aset PT Marido Gemilang.
“Saya juga tidak pernah mengusir orang untuk masuk ke lokasi termasuk saya sebagai pemegang saham 45 persen. Unsur-unsur Pasal 378 KUHP (Penggelapan), yang diajukan Jaksa itu sangat tidak masuk akal, karena saya merasa tidak pernah melakukan itu,” jelasnya.
Menurut Sudikerta unsur pasal 378 KUHP tidak terpenuhi, karena pihaknya sudah menandatangani berita acara penyerahan lokasi kepada Alim Markus. Artinya, apa yang dia lakukan terkait hasil kerja PT Pecatu Bangun Gemilang adalah uang yang sah dan tidak ada hubungannnya dengan TPPU.
“Ini adalah uang sah milik PT Pecatu Bangun Gemilang, apalagi sertifikat lahan digadaikan di Bank Panin untuk membayar 55 persen saham PT Pecatu Bangun Gemilang,” ucap Sudikerta.
Sementara itu, kendati proses hukum tetap berjalan, Sudikerta akan berusaha untuk mengurus proses perdamaian dengan PT Maspion Group. Dia berharap proses perdamaian bisa dilancarkan, sehingga investasi yang ada bisa dijalankan dan bisa dinikmati masyarakat.
Terkait tuntutan Jaksa, Sudikerta berhadap hakim bisa memberikan pengampunan dan membebaskan dari jeratan hukuman. Alasannya, dia sama sekali tidak merasa melakukan penipuan, penggelapan dan TPPU kepada pihak Alim Markus.
Reporter: bbn/maw