Dendam Kesumat Budiarta Memuncak Berujung Penebasan Blongkoran
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
I Kadek Budiarta (30) tersangka pelaku penabasan seorang petani I Ketut Blongkoran (70) asal Banjar Dinas Darmawinangun, Desa Tianyar, Kubu, Karangasem tertunduk lesu dengan kondisi tangan diborgol saat dihadirkan dalam rilis pers di Polres Karangasem yang berlangsung Selasa (31/12/2019) siang.
[pilihan-redaksi]
Dalam kesempatan tersebut sejumlah pengakuan mengejutkan diungkap oleh Kadek Budiarta. Dimana aksi sadisnya itu dilakukan setelah selama ini memendam rasa dendam dan sakit hati kepada Koban Ketut Blongkoran. Rasa sakit hati Budiarta berawal sekitar tahun 2006 silam, saat itu korban I Ketut Blongkoran menutup akses jalan menuju ke rumah Budiana.
Terang saja hal ini membuat Budiana geram hanya saja saat itu ia masih bisa menahan diri.
Lanjut setelah penutupan jalan, kesabaran Budiana kembali diuji, sekitar tahun 2007, Blongkoran dikatakan kembali berulah. Saat itu Budiana sempat dilarang untuk mencari daun pohon gamal di lahan milik orang lain yang digarap oleh korban.
Tak sampai disana, sakit hati dan dendam Budiarta semakin dalam setelah kembali terjadi perselisihan antara keluarga Budiana dengan Blongkoran karena masalah memindahkan ternak sapi ke kandangnya pada tahun 2008.
Emosi kedua belah pihak sempat mereda, hingga beberapa waktu lalu kembali terjadi permasalahan dimana Blongkoran dikatakan sempat menantang orang tua pelaku untuk berkelahi.
Namun naas, pada hari Sabtu (28/12/2019) Budiarta mendapati Blongkoran tengah memotong daun pohon dan membiarkan kambing - kambing peliharaannya berkeliaran di lahan yang digarap oleh Budiarta.
Disana rupanya Budiarta tak lagi mampu menahan rasa dendam dan sakit hati yang selama ini ditahannya, tanpa pikir panjang Budiarta langsung ambil sebilah pedang dengan panjang hampir satu meter itu ditebaskan ke bagian tubuh korban dan mengenai bagian punggung dan wajah korban.
Kapolres Karangasem, AKBP. ni Nyoman Suartini mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 351 ayat (2) penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan pasal 2 UU darurat nomor 12 tahun 1951 tanpa hak memiliki, menguasai dan menggunakan senjata penikam dan penusuk yang mengakibatkan korban menglami luka berat.
"Untuk sanksi hukumnya, berdasarkan pasa 351 ayat(2) KUHP tersangka diancam dengan hukuman paling lama 5 tahun dan Pasa 2 UU darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," terang Kapolres Karangasem.
Reporter: bbn/krs