search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Penyelundup Sabu Cair Asal Chili Dikabarkan Depresi di Rutan Polda Bali
Minggu, 5 Januari 2020, 19:30 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Pablo Martin Vergara Varas, pria paruh baya asal Chili yang terjerat kasus penyelundupan sabu cair, dikabarkan alami depresi dan berulah di rutan Polda Bali.

[pilihan-redaksi]
Ia yang ditangkap di Bandara Ngurah Rai pada November lalu, itu dinilai berakting pura-pura gila untuk menghindari penahanan dan berpikiran agar kasusnya tidak dilanjutkan. Akibat ulahnya itu, Pablo diinapkan di Wing International RS Sanglah, Denpasar.

Informasinya, Pablo sendiri sudah dua hari ini menjalani perawatan di Wing International RS Sanglah dan menempati kamar VIP 106.

Dikonfirmasi Dir Tahti Polda Bali, AKBP Reh Ngenana, membenarkan jika tahanan narkoba bernama Pablo asal Chili sedang dirawat di Wing International RS Sanglah Denpasar. 

“Sekarang masih dalam tahap cek up oleh dokter psikiater. Untuk penyakitnya sampai saat ini masih didiagnosa dokter,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (5/1).

Diyakinkannya bahwa awalnya Pablo mengalami depresi karena ketergantungan obat-obatan. Dikatakan pula, saat ini dokter sedang mencari second opinion untuk menentukan penyakit yang diderita Pablo. 

“Untuk Dokter RS Trijata hanya ada satu, makanya harus dicari pendapat dokter lainnya di RSUP Sanglah untuk menetukan apakah tersangka benar-benar gila atau tidak,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Pablo ditangkap, Rabu (27/11) sekitar pukul 15.00 wita saat tiba dengan pesawat Thay Airways TG 431 rute Bangkok – Denpasar. Dalam penggeledahan, ditemukan satu botol kaca berisi sabu cair seberat 77,26 gram yang diselipkan dalam kaos kaki. 

Berasarkan hasil pemeriksaan labfor, cairan yang dibawa mengandung methamfetamine. Tersangka juga dites urine dan positif mengonsumsi shabu. Selain shabu yang dibawa dari negaranya, polisi juga menyita barang bukti lain berupa alat isap atau bong. 

Tersangka dijerat dengan Pasal 112 subsider 113 lebih subsider 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun maksimal 15 tahun penjara. 
 

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami