Pengedar Sabu-Sabu 103 Gram Dibekuk di Denpasar
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar membekuk seorang pria diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Denpasar Utara, Senin (21/4/2025) malam.
Pria berinisial A.M.S. (35) asal Rembang, Jawa Tengah, ditangkap bersama barang bukti sabu seberat total 103 gram di dua lokasi berbeda.
Menurut keterangan tertulis, Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi menyampaikan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan seorang pria dengan ciri-ciri khusus yang kerap melintas di Jalan Buluh Indah.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
"Pada pukul 23.00 WITA, pelaku berhasil diamankan di TKP pertama, Jalan Buluh Indah, Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara," jelasnya, Kamis (24/4/2025) di Denpasar.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 1 paket besar dan 39 paket kecil kristal bening yang diduga sabu, sebuah HP Infinix, serta sepeda motor Honda Scoopy DK 3295 ADA yang digunakan tersangka.
Tak berhenti di sana, penggeledahan berlanjut ke kamar kost pelaku di Jalan Permata Gatsu Blok A, Ubung, Denpasar Utara.
Di lokasi kedua ini, polisi menemukan peralatan yang biasa digunakan untuk mengemas dan mengonsumsi narkoba, termasuk timbangan elektrik, klip plastik kosong, pipet, alat hisap, dan perlengkapan lainnya.
Baca juga:
Dua Sejoli Edarkan Sabu-Sabu di Kubutambahan
"Kepada petugas, A.M.S. mengaku mendapat pasokan sabu dari seseorang bernama Kadek yang kini dalam penyelidikan. Ia juga mengaku berperan sebagai perantara jual beli narkoba, namun belum pernah memiliki catatan hukum sebelumnya," paparnya.
Seluruh barang bukti dan tersangka kini diamankan di Mapolresta Denpasar guna proses penyidikan lebih lanjut.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/aga