Gadis Buleleng Menangis Dituntut 5 Tahun Karena Beli 2 Butir Ekstasi
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Ketut Ayu Arsani, gadis 19 tahun dari Buleleng ini terus berlinang air mata usai mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Denpasar.
[pilihan-redaksi]
Jaksa Hari Soetopo,SH dihadapan majelis hakim yang diketuai I Mede Pasek,SH.MH menuntut gadis berparas ayu ini hukuman pidana penjara selama 5 tahun.
Jaksa dari Kejati Bali itu juga mengganjar pidana denda sebesar Rp.800 juta yang dapt digantikan dengan tambahan penjara selama 6 bulan.
Tuntutan dari Jaksa Hari, menilai perbuatan terdakwa bersalah memiliki dan menguasai narkotika jenis ekstasi sebanyak 2 butir, serta sebagai perantara sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golonga I bukan tanaman berupa 2 butir ekstasi warna hijau," sebut JPU yang dibacakan di muka sidang ruang Tirta.
Terhadap tuntutan JPU, terdakwa yang ditangkap oleh petugas kepolisian pada 19 Agustus 2019 sekitar pukul 04.00 WITA, memohon kepada majelis hakim agar mendapat keringanan hukuman.
Untuk diketahui, penangkapannya tetjadi di areal parkir Mc Donald Jalan Gatot Subroto Tengah No.238, Denpasar Selatan. Saat itu dirinya ingin membeli ekstasi untuk dikonsumsi sendiri bersama temannya Fani.
Lalu dia kemudian menghubungi seseorang bernama Nofi (DPO) pada Senin, 19 Agustus 2019, sekitar pukul 02.00 WITA untuk membeli 2 butir ekstasy seharga Rp 1 juta.
Setelah bersepakat, dia bersama Nofi kemudian bertemu di pinggir Jalan Malboro depan Mc Donald sekitar pukul 02.30 WITA. Setelah mendapat dua butir ekstasy, Ayu langsung menghubungi temannya bernama Fani untuk nongkrong di Mc Donald Jalan Gatot Subroto.
Sialnya yang datang bukannya temannya, tetapi terdakwa langsung didekati petugas mengaku polisi dan dilakukan penggledahan. Dari tangan terdakwa, petugas amankan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi 2 butir ekstasi.
Reporter: bbn/maw