Satpol PP Sita Ratusan Meja dan Kursi Pedagang Lesehan Makanan di Tabanan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Satpol PP Tabanan menyita ratusan meja dan kursi pedagang makanan lesehan yang berjualan malam di pinggir jalan pada Rabu (15/4). Penyitaan barang itu agar pedagang tidak menyediakan tempat makan untuk mencegah kerumunan sebagai upaya pencegahan virus Covid-19.
[pilihan-redaksi]
Satpol PP sita ratusan meja dan kursi dilakukan pada Rabu malam di seputaran Jalan Ir Soekarno, Kecamatan Tabanan. Meja dan kursi yang telah disita akan ditahan di Kantor Satpol PP Tabanan selama virus Covid-19 berakhir.
Kepala Satpol PP Tabanan I Wayan Sarba mengatakan penyitaan tersebut dilakukan karena pedagang kaki lima masih berjualan menyediakan tempat makan. Padahal intruksi bupati khusus pedagang malam boleh berjualan tetapi tidak menyediakan tempat makan artinya makanan yang dipesan pembeli dibungkus bawa pulang.
“Nah ini masih membandel menyediakan tempat makan,” ungkapnya, Kamis (16/3).
Kata dia kursi dan meja yang disita itu totalnya 266 dari 21 pelanggan. Seluruh kursi dan meja yang disita sudah diamankan di Kantor Satpol PP Tabanan.
“Kursi dan meja kita sita agar pedagang tidak memengkung. Nanti setelah wabah selesai baru kita kembalikan,” tegas Sarba.
Menurut Sarba, pihaknya tidak melarang untuk berjualakan. Asalkan selama Covid-19 ini sementara tidak menyediakan tempat makan. Boleh masyarakat membeli makanan tetapi harus dibungkus dibawa pulang untuk menghindari kerumuman. “Intruksi Bupati sudah jelas, jadi mari patuhi jangan main-main, katanya.
Reporter: bbn/tab