Dituntut 6,5 Tahun, Novia Lega Bisa Berkumpul Bersama Suami di Lapas
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Ni Luh Komang Novia Leri (27) terkesan pada layar monitor tidak menunjukkan menyesal atas perbuatannya yang membuat JPU menuntutnya 6,5 tahun. Setidaknya, ia merasa lega karena bisa berkumpul bersama suaminya di Lapas Kerobokan yang juga sama-sama terjerat kasus narkotika.
[pilihan-redaksi]
Untuk diketahui, suami terdakwa bernama Kadek Diari Arsana Eka Putra, sudah menjalani hukuman hampir setahun mendekam di Lapas Kerobokan. Selama ini, terdakwa mengedarkan sabu lewat perintah suaminya dari dalam Lapas.
Namun kini, pasutri yang baru dikaruniai momongan akhirnya berkumpul kembali setelah hampir setahun terpisah. JPU menuntut terdakwa bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.
"Memohon agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama 6 tahun dan 6 bulan. Serta pidana denda sebesar Rp 800 juta subsidair tiga bulan penjara," bunyi tuntutan Jaksa I Nyoman Triarta Kurniawan.
Warga asal Lambing, Abiansemal, Badung ini melalui pnasihat hukumnya kepada majelis hakim pimpinan I Ketut Kimiarsa, SH.MH mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang lanjutan.
Diungkap dalam surat dakwaan, Tim Pemberantasan BNNK Badung mengamankan I Made Suweca alias Boncel (berkas terpisah). Dari penangkapan itu kemudian dilakukan pengembangan yang mengarah ke terdakwa.
Terdakwa diamankan pada 17 Januari 2020 sekira Pukul 16.00 WITA di rumahnya di Banjar Lambing, Abiansemal, Badung. Saat itu petugas menemukan 7 tujuh paket narkotik jenis sabu seberat 1,49 gram netto.
"Paket sabu itu dibawanya dari Lapas Kerobokan dari suaminua yang rencananya diserahkan kepada I Made Suweca untuk kemudian dijual," singkat Jaksa Triarta.
Reporter: bbn/maw