search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Tim Kuasa Hukum Desak Kepolisian Hentikan Kasus Tersangka Ngaben Sudaji
Selasa, 26 Mei 2020, 15:10 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Tim Hukum Berdikari Law Office Gede Pasek Suardika mendesak kepolisian segera menghentikan kasus tersangka ngaben Sudaji. Mereka datang ke Polres Buleleng menyerahkan permohonan SP3.


[pilihan-redaksi]
“Kami menindaklanjuti kasus Ngaben Sudaji dengan menyerahkan surat permohonan SP3 kepada Kapolres Buleleng agar dengan segera menghentikan kasus tersangka Ngaben Sudaji,” Kuasa Hukum Nyoman Agung Sariawan SH usai menyerahkan surat permohonan di Polres Buleleng.  


Surat permohonan SP3 ditandatangani oleh Gede Pasek Suardika, Sariawan, Made Kariada, Gede Suryadilaga, Made Arnawa. 

Tim Hukum yang datang ke Polres Buleleng adalah Sariawan bersama Kuasa Nonlitigasi Waketum DPP Persadha Nusantara Dr Gede Suardana dan Kadek Cita Ardana Yudi. 


Mereka juga menyerahkan surat tersebut ke Kejaksaan Negeri Singaraja. 

Sariawan mengatakan bahwa kliennya tidak layak dijadikan tersangka oleh kepolisian karena tidak melakukan niat jahat dalam ngaben. 


“Ketika prosesi Ngaben berlangsung di Desa Sudaji, status daerah Bali dan Buleleng tidak dalam status PSBB atau karantina wilayah terkait wabah tetapi masih bersifat imbauan. Dalam pelaksanaannya sebelum telah dilakukan koordinasi berbagai pihak sehingga tidak ada niat jahat dalam pelaksanaan Ngaben tersebut,” katanya. 


Sementara itu, Waketum DPP Persadha Nusantara, Suardana menyatakan dalam pandemi covid-19, polisi harus mengedepankan pembinaan daripada pemidanaan. 

Pernyataan Mendagri yang juga mantan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menyampaikan bahwa pelaksanaan PSBB dilakukan hukum sosial seperti push up. Serta pakar hukum Tata Negara mantan Menkumham Prof Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa PSBB tidak bisa dipidana. 


“Untuk di tingkat PSBB saja penyikapan hukumnya seperti itu, tentu tidak masuk akal jika masih tahap imbaun lalu dijatuhkan proses penegakan hukum pemidanaan,” kata Suardana. 


Untuk kebaikan semua pihak dan menjaga proses Ngaben berlangsung rahayu, tersangka sudah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka sebagai bentuk ikut menjaga keharmonisan sosial masyarakat. Walaupun secara hukum tidak ada kesalahan yang layak dipidana. 


Banyak kasus orang berkumpul melebihi 25 orang yang terjadi di seluruh Indonesia yang tidak ada diproses hukum secara pidana. Tentu semua orang punya hak tidak diperlakukan diskriminatif secara hukum, sebab berlaku sama untuk semua warga negara. 

Pemidanaan adalah ultimum remidium dan dilihatkan kemanfaatan hukumnya bagi tujuan hukum itu sendiri.

Reporter: bbn/rls



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami