Satpol PP Denpasar Pulangkan 29 Duktang Asal Zona Merah Covid-19
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Satpol PP Kota Denpasar pulangkan 29 orang penduduk pendatang yang hendak bekerja di salah satu Perusahaan Gudang Gas yang berada di wilayah Banjar Mertha Gangga Desa Tegal Kertha.
[pilihan-redaksi]
Pemulangan ini dilakukan atas kesepakatan Kelian Banjar Mertha Gangga dan Perbekel Desa Tegal Kertha yang tidak menerima tamu sampai kondisi kondusif dari yang namanya virus Covid-19. Hal ini disampaikan Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga saat ditemui (Jumat (12/6).
Lebih lanjut Sayoga mengaku 29 orang tersebut merupakan penduduk asal Madura dan Surabaya, dimana wilayah tersebut merupakan zona merah covid 19. Bahkan tempat yang mereka tuju juga dalam kondisi zona merah. “Maka dalam rangka memutus mata rantai penularan Covid-19 kami ambil tindakan tegas untuk memulangkan mereka hari ini pun juga,” ungkap Sayoga.
Pemulangan ini dilakukan mengingat daerah mereka merupakan zona merah dan sudah terjangkit covid 19, pihaknya secara paksa memulangkan mereka dengan bekerjasama dengan Satpol PP Kabupaten Jembrana dan pihak ASDP Gilimanuk.
Sedangkan untuk tindak lanjut laporan terkait izin usaha gudang gas yang ada di Desa Tegal Kertha masih dalam proses penyelidikan. Namun dalam berita acara hasil rapat mediasi yang dilakukan Desa Tegal Kertha dengan pengelola kegiatan akan dihentikan sebelum ada perizinan yang lengkap Mengingat gudang gas tersebut mengganggu masyarakat setempat akibat menimbulkan bau yang sangat menyengat dan suara alat penggencet tabung gas sangat mengganggu.
Sementara itu Perbekel Desa Tegal Kertha I Putu Trisnajaya, membenarkan bahwa pihaknya bersama Kelian Banjar Mertha Gangga bersepakat menolak kedatangan 29 orang penduduk pendatang yang datang di wilayahnya ditengah pandemi covid 19. Tidak hanya itu pihaknya juga menolak orang yang hendak bertamu maupun bekerja di wilayahnya. Hal ini harus tegas dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Selain itu Banjar Mertha Gangga merupakan zona merah, sehingga tidak boleh ada penduduk pendatang yang masuk diwilayah tersebut hingga kondisi mulai membaik. "Dengan cara ini kami harapkan dapat memutus mata rantai penularan covid-19," harapnya.
Namun untuk masyarakat yang berdomisili di Desa Tegal Kertha yang datang dari mudik atau orang dalam pengawasan mudik (ODPM) masih tetap diterima dengan persyaratan membawa surat hasil Rapid Test Non reaktif dan bersedia melakukan isolasi mandiri selama 14 hari. Hingga saat ini penduduk ODPM yang telah melapor ke desa berjumlah 21 orang.
Reporter: Humas Denpasar