Pelanggar PKM di Desa Pemogan Diberi Sanksi Menyapu Jalan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Untuk memutus penularan covid-19 Pemerintah Kota Denpasar telah melakukan berbagai upaya mulai dari penyemprotan disinfektan, pembagian masker gratis hingga sosialisasi protokol kesehatan kepada masyarakat. Namun masih banyak masyarakat yang membandel l dengan tidak menggunakan masker ketika beraktivitas keluar rumah.
[pilihan-redaksi]
Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga mengaku hampir setiap hari di setiap ruas jalan menemukan orang yang tidak menggunakan makser. Untuk memberikan pembinaan sekaligus efek jera Satpol PP Kota Denpasar mengambil tindakan tegas bagi pelanggar dengan memberikan hukuman push up.
“Karena tidak menggunakan masker untuk memberikan efek jera maka kami tidak segan-segan menyuruh mereka push up. Meskipun setelah itu kami memberikan mereka masker gratis, ini juga merupakan edukasi dan ada rasa malu bagi yang melanggar,” ungkap Sayoga.
Menurutnya pandemi covid-19 sangat meresahkan, bahkan penularan telah banyak terjadi pada transimi lokal. Maka dari itu pihaknya harus memberikan sanksi kepada yang tidak menggunakan masker.
Ia mengaku kebanyakan yang tidak menggunakan masker sanksinya diberikan hanya push up, namun kali ini pelanggar yang ditemukan di PKM di Desa Pemogan saksi cukup berat yakni menyapu jalan. Dengan hukuman tersebut Sayoga mengharapkan di pikiran mereka terngiang dan rasa malu ketika tidak menggunakan masker dan tidak mengulangi perbuatannya.
Lebih lanjut Sayoga mengaku hampir setiap orang yang melanggar mengaku tidak menggunakan masker karena lupa, rumahnya dekat. Bahkan ada yang menggunakan masker tapi ditaruh di dagunya dengan alasan lupa menaikan. Supaya masyarakat Kota Denpasar mengikuti protokol kesehatan salah satunya menggunakan masker pihaknya akan terus melakukan patroli dan memberikan sanksi sebagai efek jera kepada yang melanggar.
Reporter: Humas Denpasar