1.493 Desa Adat di Bali Miliki "Pararem" Cegah "Gering Agung"
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Keseluruhan desa adat di Bali yang berjumlah 1.493, pada Kamis (9/7) tercatat kesemuanya telah memiliki aturan adat atau perarem tentang Pengaturan Pencegahan dan Pengendalian wabah Covid-19 atau Gering Agung.
Pembuatan pararem untuk masing-masing wilayah desa adat ini merupakan tindaklanjut dari instruksi Gubernur Bali Wayan Koster yang bertujuan guna mempercepat penanggulangan pandemi Covid-19 di Bali.
Pada Kamis ini yang pula bertepatan dengan dimulainya pemberlakuan Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru, Gubernur Koster didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra, Ketua MDA Provinsi Bali Ida Penglisir Agung Putra Sukahet menyerahkan secara simbolis pararem tentang Pengaturan Pencegahan dan Pengendalian Gering Agung Covid-19 di Desa Adat se-Bali yang diwakili oleh Ketua Madya MDA Kabupaten/Kota sejebag Bali, di Gedung Gajah, Jaya Sabha, Denpasar.
Menurut Gubernur Koster pembuatan pararem terkait pencegahan penyebaran virus Covid-19 ini berdasarkan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, Penyusunan Pararem harus melalui proses di Desa Adat dan di Maielis Desa Adat Provinsi Bali.
“Desa adat ini sudah terbukti telah membentuk Satgas Gotong Royong Desa Adat dengan Surat Edaran Gubernur bersama MDA Bali, sehingga pencegahan dan penanganan Covid-19 sejak bulan Maret lalu, itu telah berjalan dengan baik, dan telah mendapatkan pengakuan dari berbagai pihak,” ungkapnya.
Gubernur Koster menambahkan, untuk memulai dengan tahap pertama Penerapan Tatanan Era Baru berbasis desa adat, dirinya bersama MDA Bali dan juga Bendesa Madya MDA Kabupaten/Kota se-Bali sepakat mendorong agar desa adat di seluruh Bali membuat Pararem Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Gering Agung Covid-19 di Provinsi Bali.
“Saya meyakini bahwa desa adat dengan pararem ini akan memiliki kekuatan niskala dan sekala, ikatan yang kuat dengan krama, dan bisa diberdayakan dalam konteks mendisiplinkan, menertibkan masyarakat di wewidangan-nya masing-masing, sehingga betul-betul bisa melaksanakan protokol Penerapan Tatanan Era Baru di Bali dengan harapan, bisa berjalan lancar, baik dan sukses,” sebutnya.
Dilanjutkannya, ukuran sukses ini, yakni bisa mengendalikan penambahan kasus positif di wilayahnya masing-masing.
“Usahakan desa adat yang belum terjangkit Covid-19, jangan sampai muncul kasus positif di wilayahnya. Astungkara. Lakukan langkah secara niskala dan sekala. Sedangkan bagi wilayahnya yang sudah terjadi kasus positif, maka harus bekerja keras agar bisa menstabilkan atau bahkan bisa mengendalikan penuh supaya tidak ada lagi penambahan,” tandasnya.
Reporter: Humas Bali Covid 19