search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Ini Barang Ilegal Senilai Rp1,9 M yang Dimusnahkan Bea Cukai Denpasar
Rabu, 15 Juli 2020, 13:25 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Kantor Wilayah Bea Cukai Denpasar, Rabu (15/7/2020) pagi memusnahkan barang hasil penindakan periode Agustus 2019 hingga Desember 2019. 

 

Barang tersebut berupa ribuan batang rokok, botol liquid, alat kesehatan, produk kosmetik, alat elektronik hingga aksesoris pakaian. Pemusnahan ini dilakukan dengan cara dihancurkan, dibakar dan ditimbun di tanah agar tidak mencemari lingkungan. 

 

Pemusnahan ini berlangsung di halaman Kantor Bea Cukai Denpasar sekitar pukul 09.00 WITA disaksikan sejumlah unsur Muspida, aparat kepolisian, TNI, Kejaksaan, Disperindag, Dinkes, BPOM dan karantina serta KSOP. 

 

Menurut Kepala Bea Cukai Denpasar Kusuma Santi Wahyuningsih, pelaksanaan kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara Siap Musnah ini merupakan hasil penindakan periode Agustus 2019 sampai dengan Desember 2019. 

 

Barang sitaan ini didapat dari hasil giat operasi pasar terhadap produk Hasil Tembakau (HT), Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal yang beredar di masyarakat. Selain itu juga penindakan terhadap barang kiriman dari luar negeri yang dikategorikan barang larangan dan pembatasan (lartas) yang tidak memenuhi persyaratan dari instansi teknis terkait. 

 

Adapun barang hasil penindakan yang dimusnahkan yaitu 147 botol MMEA; 165.416 batang rokok; 2.630 botol liquid vape; 2.939 pcs alat kesehatan berbagai jenis; 3.282 pcs produk kosmetik berbagai jenis. 

 

Kemudian, 19.517 produk lain berbagai jenis terdiri dari mainan, peralatan dapur dan makan, alat elektronik, spareparts, aksesoris dan pakaian dengan total jumlah perkiraan nilai barang adalah Rp.1.977.374.397. "Jadi total kerugian negara mencapai Rp 1.741.701.517," ungkapnya. 

 

Sementara pemusnahan barang hasil penindakan ini dilakukan dengan cara dibakar, dipotong, dipecah, dituang dan ditimbun ke dalam tanah agar tidak merusak lingkungan.

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami