10% Gaji PNS Pemprov Bali Wajib Dibelanjakan di Pasar Gotong Royong Krama Bali
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 1536 Tahun 2020 Program Pasar Gorong Royong Krama Bali (PGRKB) juga mengatur tentang siapa saja yang dimaksud sebagai penjual dan pembeli.
[pilihan-redaksi]
Dijelaskan penjual adalah petani/nelayan atau kelompok tani/nelayan yang menghasilkan produk pangan serta perajin atau pelaku UMKM yang menghasilkan produk sandang. Penjual dapat menyiapkan sendiri sarana prasarana yang diperlukan untuk berjualan, mampu menyediakan produk pangan yang segar, sehat, berkualitas dari hasil usaha tani/nelayan sendiri dan tidak boleh menjual produk pangan dari luar.
Penjual diwajibkan menjual produk dengan harga yang wajar dan bersaing terhadap harga di pasar rakyat dan swalayan, kata Gubernur Koster dengan menambahkan, aturan lainnya, penjual tidak dipekenankan menggunakan plastik sekali pakai seperti tas kresek dan pipet.
"Mereka wajib menyiapkan tas/kantong dan pipet ramah lingkungan. Kewajiban untuk menggunakan tas ramah lingkungan juga berlaku bagi pembeli," kata Gubernur Bali Wayan Koster saat acara jumpa pers di Balai Gajah Gedung Jayasabha Denpasar, Rabu (22/7/2020).
Sementara yang masuk kelompok pembeli dalam SE ini adalah pegawai pemerintah daerah, instansi vertikal, BUMN/BUMD, karyawan swasta dan masyarakat umum lainnya. Khusus untuk pegawai Pemerintah Daerah Provinsi Bali yang berstatus PNS, diwajibkan berbelanja sekurang-kurangnya 10% dari gaji yang mereka terima setiap bulan, yang dibelanjakan dengan pengaturan secara proporsional setiap pelaksanaan PGRKB. Sedangkan bagi pegawai yang berstatus non PNS dapat berbelanja secara sukarela.
Untuk menyukseskan program ini, para kepala OPD diminta memerintahkan pegawai untuk berbelanja setiap hari Jumat di PGRKB. Pemerintah kabupaten/kota, instansi vertikal, BUMN/BUMD dan sektor swasta diminta memberlakukan hal yang sama mengikuti kebijakan Pemprov Bali.
Reporter: Humas Bali