Kejati Bali Sita Aset Bangunan Milik Eks Kepala BPN Denpasar
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kasus gratifikasi dan dugaan pencucian uang yang menjerat tersangka Tri Nugraha, eks Kepala BPN Badung dan Denpasar, terus digenjot Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali.
[pilihan-redaksi]
Setelah sejumlah aset bergerak disita yang diduga hasil gratifikasi. Setelah ijin permohonan dilakukan untuk disita dikeluarkan oleh PN Denpasar, penyidik langsung menyita beberapa aset tak bergerak dari Tri Nugraha.
Adapun tindakan penyidik ini didasarkan pada Penetapan yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Denpasar dan Pengadilan Negeri Bandung yang memberikan izin khusus kepada penyidik untuk melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa tanah dan bangunan. Adapun jumlah tanah yang dilakukan penyitaan sejumlah 11 bidang tanah dan 9 bangunan yang berada di atas tanah tersebut.
Dikatakan oleh Kasipenkum Kejati Bali, A. Luga Harianto, S.H., M.Hum. bahwa Jaksa Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 3 (tiga) bidang tanah beserta bangunan di atasnya a.n. WI, DF, dan ER. Ditegaskannya, untuk tanah maupun bangunan lainnya akan dilakukan penyitaan dalam waktu secepatnya.
"Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap tanah beserta bangunan yang diduga terkait dengan Tindak Pidana yang disangkakan kepada tersangka TN," kata Luga Harianto, Selasa (11/8).
Dipastikannya bahwa penyitaan yang dilakukan oleh Penyidik Kejati Bali telah dituangkan di dalam Berita Acara Penyitaan yang ditandatangani oleh Tersangka TN dan pada lokasi-lokasi penyitaan tersebut telah dipasang plang/papan penyitaan.
Reporter: bbn/maw