"Tracing" di PN Denpasar, 15 Pegawai Termasuk Pedagang di Kantin Reaktif
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Setelah dinyatakan lima orang di lingkup Pengadilan Negeri (PN) Denpasar teridentifikasi positif Covid-19. Langsung dilakukan penyemprotan disinfektan di seluruh ruang sidang hingga kantor dan lingkungan sekitar.
[pilihan-redaksi]
Soebandi,SH.MH selaku Kepala PN Denpasar, mengatakan penyemprotan akan terus dilakukan hingga dua pekan ke depannya. "Ya, kita lakukan penyemprotan ini di seluruh areal kantor dan ruangan sidang selama dua pekan ke depan," kata Soebandi, Rabu (19/8).
Dirinya juga berharap agar selama dua pekan ini, lima orang yang dinyatakan positif Covid-19 bisa pulih dan penyebarannya tidak sampai meluas.
Hingga kini, pihaknya tidak menyebutkan secara resmi lima orang yang dimaksud tersebut. Pun demikian, sudah meluas informasi di lingkup Pengadilan Negeri Denpasar bahwa ke lima orang tersebut tiga diantaranya adalah hakim dan dua orang dari panitera.
Sebagaimana disampaikan sebelumnya Wakil Ketua PN Denpasar, Dr I Wayan Gede Rumega SH.MH didampingi Panitra Sekretaris, Ratua Roosa Maltida Tampubolon, SH.MH, bahwa penutupan pelayanan dilakukan sebagai upaya untuk meretas wabah virus corona yang sudah memapar hakim dan pegawai yang ada di lingkup PN Denpasar.
“Pelayanan kita tutup selama dua minggu. Kendati ditutup, namun pelayanan hukum yang bersifat mendesak terutama berkaitan masa penahanan terdakwa tetap kita lakukan secara daring,” ucap Rumega.
Dijelaskan selain ditemukan kasus positif, dari tracing yang dilakukan Dinas Kesehatan Kota Denpasar, juga ditemukan 15 pegawai termasuk seorang pedagang di kantin PN Denpasar juga dinyatakan reaktif.
“15 orang yang reaktif, hasil swabnya belum kita ketahui. Sementara ini baru diketahui hanya lima orang yang positif,” timpal Panitra Sekretaris, Maltida Tampubolon.
Penutupan pelayanan, berdasarkan perintah Pengadilan Tinggi Bali, dalam upaya memutus mata rantai penyebaran virus tersebut.
“Pak Kepala Pengadaan Tinggi yang memerintahkan untuk melakukan penutupan ini. Pak Dirjen Kehakiman juga sudah memgetahui terhadap kondisi yang ada di PN Denpasar saat ini,” jelas Maltida.
Ditegaskan, penutupan pelayanan berlaku untuk pelayanan pendaftaran perkara dan persidangan yang masa penahanannya panjang, serta persidangan perkara perdata. Sedangkan pelayanan pidana umum yang masa penahanannya mendekati habis tetap dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat.
Reporter: bbn/maw