search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
7 Pengedar Narkoba Diringkus, Dari Penjual Bakso Hingga Tukang Bangunan
Jumat, 4 September 2020, 20:30 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Jajaran Satuan Resnarkoba Polres Badung meringkus tujuh pengedar narkoba dengan barang bukti paketan sabu dan ganja kering. Para tersangka ini ada yang berstatus residivis, penjual bakso hingga tukang bangunan. 

Menurut Kasat Resnarkoba Polres Badung Iptu Wayan Sujana ke tujuh tersangka narkoba yang ditangkap  5 diantaranya diringkus saat Operasi Antik. Selebihnya 2 orang merupakan hasil tangkapan pada Bulan Agustus. 

Dua yang ditangkap Bulan Agustus yakni KPY (35) dan I WOW (24). KPY ditangkap Senin (8/8/2020) sekitar pukul 10.00 WITA di depan LPD Banjar Dangin Peken, Desa Penarungan, Mengwi Badung. Barang bukti yang disita 1 paket sabu seberat 26,71 gram. 

Sedangkan tersangka I WOW diringkus di pinggir jalan Pondok Asri II Banjar Tegal Jaya Desa Kerobokan Kita Utara, Selasa (10/8/2020) sekitar pukul 21.00 WITA. Dari tangan tersangka disita 2 paket ganja kering seberat 5,28 gram. 

Sementara 5 tersangka yang ditangkap saat Operasi Antik 2020 yakni, BAS (20). Kuli serabutan ini ditangkap di pinggiran Jalan Pulau Misol Denpasar, Sabtu (15/8/2020) sekitar pukul 21.00 WITA. Barang bukti yang diamankan 1 paket sabu seberat 0,25 gram netto. Kemudian, FP (37), seorang pedagang bakso ditangkap Minggu (16/8/2020) sekitar pukul 18.45 WITA di dalam Indomaret Jalan Tukad Yeh aya Banjar Peken Desa Pekraman Panjer Denpasar. Polisi menyita 1 paket sabu seberat 4,45 gram. 

Lalu, tersangka I KT (50) ditangkap di Poskamling Jalan Gunung Payung Banjar Panti Giri Kuta selatan, Kamis (20/8/2020) sekitar pukul 09.30 WITA. Tersangka yang berstatus pengedar ini ditangkap dengan barang bukti 7 paket sabu seberat 4,51 gram. 

Terakhir, AM (20), seorang pedagang dan anak di bawah umur berinisial ARK (16) tukang mebel yang ditangkap di pinggir Jalan Buluh Indah Desa Pemecutan Kaja Denpasar Utara, Kamis (27/8/2020) sekitar pukul 21.00 WITA. Barang bukti yang diamankan yakni 2 paket sabu seberat 0,28 gram. 

"Jadi, selama Operasi Antik 2020 kami berhasil mengamankan 5 tersangka dengan barang bukti 10,14 gram sabu. 2 tersangka lainnya ditangkap Bulan Agustus dengan barang bukti ganja kering seberat 5,28 gram," ujar mantan Kanitreskrim Polsek Mengwi ini didampingi Kasubag Humas Polres Badung Iptu Gede Ketut Oka Bawa.

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami