Tahapan Penetapan Salah Satu Paslon Masih Terpapar Corona, Ini Kata KPU Bali
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Berkas kedua pasangan calon (paslon) yakni I Gede Dana - I Wayan Arta Dipa dan Paslon, I Gusti Ayu Mas Sumatri - I Made Sukerana dinyatakan lengkap dan diterima oleh KPU Karangasem.
Kendati dalam proses penyerahan berkas, Paslon I Gusti Ayu Mas Sumatri tanpa didampingi calon wakilnya, I Made Sukerana, namum pihak KPU tetap menyatakan seluruh berkasnya lengkap dan bisa diterima setelah dilakukan pemeriksaan dan penelitian.
"Iya berkas kedua paslon lengkap, untuk calon yang berhalangan hadir berkasnya jiga sudah diserahkan karena yang bersangkutan sudah menyerahkan surat keterangan sakit," jelas anggota Komisioner KPU Karangasem, Ni Putu Desi Natalia.
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Gede Agung Lidartawan mengatakan terkait dengan adanya salah satu pasangan calon yang berhalangan hadir, menurutnya kondisi tersebut tidak mempengaruhi tahapan, seluruh proses pendaftaran tetap berlanjut.
"Nanti ada jadwal pemeriksaan kesehatan, jika memang betul ada kasus terpapar Corona misalnya, maka akan diberikan kesempatan sampai penetapan calon pada tanggal 26 September 2020 mendatang," jelas Lidartawan.
Namun apabila sampai tanggal penetapan pasangan calon kepala daerah ada salah satu yang masih dinyatakan terpapar dan belum sembuh, maka pihak KPU sendiri akan tetap menunggu hanya saja risikonya waktu kampanye dari paslon bersangkutan yang akan berkurang.
"Di masa Pandemi harus kita perlakukan seperti ini, tidak ada orang yang mau terpapar, namun jika ini terjadi sudah ada mekanisme," tandas Lidartawan.
Reporter: bbn/krs