search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Warga Pejeng Dipulangkan Paksa Saat Ngayah di Pura
Kamis, 10 September 2020, 20:00 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Ketut Suteja, salah satu dari dua krama Desa Adat Jro Kuta Pejeng, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring yang kena sanksi kanorayang disuruh pulang saat ngayah di Pura Kebo Edan, Kamis (10/9) pagi. 

Ketut Suteja disuruh pulang oleh Prajuru Kelihan Adat Banjar Intaran, Made Sukerta. Sontak pengusiran Ketut Suteja menuai perdebatan. Sehingga setelah aksi pengusiran tersebut, Kapolsek Tampaksiring, Camat, Koramil terjun ke Pura Kebo Edan dan Rumah Ketut Suteja menjaga agar situasi kondusif.

Ketut Suteja mengatakan dirinya keberatan jika dirinya disuruh pulang saat menjalankan kewajiban ngayah sebagai seorang krama adat. 

"Tyang datang ke pura tujuannya ngayah. Subakti ring Sesuhunan, nunas rahayu. Sareng melilitan, metanding sejeroning kekaryan," jelasnya. 

Lalu, tiba-tiba keberadaannya saat ngayah mempersiapkan prosesi upacara Ngerehin Sesuhunan dilihat oleh prajuru. Kemudian diminta untuk pulang alias diusir

"Tiba-tiba datang salah satu prajuru, Kelihan adat. Bahwa tyang disuruh pulang. Sebab tyang dapat surat kanorayang," ungkapnya. 

Saat itu, Ketut Suteja menolak untuk pulang. "Karena tyang ten kayun pulang, tyang tunggu keputusan Kelian Adat yang pergi ke Puri," jelasnya.

Beberapa saat kemudian, Ketut Suteja tetap diminta untuk pulang sesuai surat Kanorayang. "Tyang tetap bersikukuh, karena pura adalah tempat umum khususnya untuk umat Hindu. Hendaknya tidak ada larangan meyadnya bagi umat Hindu darimana pun. Tapi justru disini kok saya diusir, padahal turis saja yang bukan umat Hindu dan dari luar negeri bebas masuk dan melihat pura-pura di Pejeng maupun di Bali," sesalnya.

Akhirnya demi situasi aman, Ketut Suteja pilih meredam emosi dan pulang ke rumah. "Di jaba ketemu sama Perbekel dia bilang, 'tolong paktut, biar situasi di Pejeng kondusif'. Setelah itu tyang mau pulang, demi tidak terjadi hal yang tidak diinginkan," ungkapnya sedikit kesal.

Setelah diam sejenak, rombongan Muspika Kecamatan Tampaksiring datangi rumah Ketut Suteja di Banjar Intaran, Desa Pejeng. "Camat, Polsek sampai di rumah menanyakan permasalah ini.  Selanjutnya, saya tetap memohon meminta masalah saya dikanorayang, dibicarakan sama jajaran," ungkapnya. 

Kelihan Adat Banjar Intaran Made Sukerta ketika dikonfirmasi tidak menjawab. Pesan singkat yang disampaikan lewat Whatsapp tidak dibaca dan tidak dibalas. Seperti diketahui, terkait sanski kanorayang ini, sejumlah warga Desa Pejeng menemui Bupati Gianyar Made Mahayastra, Selasa (4/8) lalu. 

Perwakilan warga, I Ketut Wisna mengatakan kedatangan tersebut untuk menyampaikan masalah tanah teba yang dijadikan PKD (pekarangan desa). Selain itu, warga juga mengadukan pengenaan sanksi adat kanorayang bagi dua warga yang membuat laporan polisi terkait polemik tanah teba ini. 

Dua krama tersebut yakni I Made Wisna, warga Banjar Guliang dan I Ketut Suteja warga Banjar Intaran. Keduanya sudah 'dinonaktifkan' sebagai krama desa adat Jero Kuta Pejeng sejak Sabtu (1/8) lalu. Sejak saat itu, dua krama berikut keluarganya dilarang melakukan kegiatan ngayah di desa adat.

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami