Jumlah Peserta Ngaben Kembali Dibatasi, Resepsi Ditiadakan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Terkait upacara Pitra Yadnya, merujuk pada Surat Edaran Bersama PHDI Bali dan MDA Bali, disebutkan Upacara bagi yang meninggal karena positif Covid-19, dilakukan dengan kremasi langsung atau "Makingsan di Gni" sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19.
Sedangkan bagi yang meninggal bukan karena Covid-19, supaya dilaksanakan Upacara "Makingsan di Gni" atau dikubur, kecuali Sulinggih dan Pamangku. Apabila Ngaben tidak mungkin ditunda, dapat dilakukan jika upacara dilaksanakan dengan sederhana dan jumlah peserta yang sangat terbatas dan tidak ada undangan atau bentuk keramaiaan lainnya.
Sementara untuk upacara Manusa Yadnya yang terkait dengan kelahiran, seperti upacara bayi telu hulanan (3 bulanan), otonan (hari lahir/siklus 6 bulanan) dapat dilaksanakan dengan sederhana dan jumlah peserta yang sangat terbatas dan tidak ada undangan atau bentuk keramaian lainnya.
Apabila upacara Pawiwahan tidak dapat ditunda, maka pelaksanaannya dengan ketentuan dihadiri hanya oleh kedua pihak keluarga inti dan saksi-saksi, upakara paling inti berupa pakal-kalaan/pabyakaonan, tataban di Bale (Atma Kerthi), banten nunas Tirta Tri Kahyangan Desa Adat, Tirta Mrajan, dan Tirta dari Sulinggih dilaksanakan dengan peserta yang sangat terbatas dan tidak menggelar resepsi sampai pandemi Covid-19 dinyatakan mereda oleh pejabat berwenang.
Keramaian dan tajen, setiap Desa Adat harus memestikan tidak adanya segala keramaian dan tajen di Wewidangan Desa Adat masing-masing.
Untuk semua kegiatan adat yang melibatkan banyak orang, seperti pasangkepan, patedunan, dan sejenisnya supaya dilaksanakan dengan jumlah peserta yang sangat terbatas dengan tetap menaati protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Reporter: bbn/rls