search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pilwali Denpasar: Paslon Jaya-Wibawa Resmi Nomor Urut 1, Amertha 2
Kamis, 24 September 2020, 15:00 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

KPU Kota Denpasar melaksanakan rapat pleno terbuka pengundian nomor urut dan daftar pasangan calon Pilwali Kota Denpasar 2020 pada Kamis (24/9/2020).

Rapat pleno dihadiri oleh Ketua dan 2 anggota KPU Kota Denpasar, Bawaslu, pasangan calon (paslon) dan Ketua tim kampanye masing-masing paslon secara daring melalui zoom dihadiri oleh forkompinda, Liaison officer (LO), pimpinan partai politik pengusul dan 2 orang anggota KPU Kota Denpasar.

Sesuai dengan PKPU 13 tahun 2020 yang merupakan perubahan PKPU 6 2020 tentang pelaksanaan tahapan di tengah pandemi, undangan yang hadir di dalam ruang rapat telah ditentukan. 

Hasil pengundian nomor urut, paslon Pasangan calon I Gusti Ngurah Jaya Negara,SE. Dan I Kadek Agus Arya Wibawa, SE., MM. (Jaya-Wibawa) mendapat nomor urut 1 (satu). Sedangkan Pasangan Calon Gede Ngurah Ambara, SH. dan Made Bagus Kertha Negara, SE. (Amerta) mendapat nomer urut 2 (dua).

Proses pengundian nomor urut diawali dengan pengambilan nomor undian pertama dilakukan oleh calon wakil Pasangan calon I Gusti Ngurah Jaya Negara,SE. Dan I Kadek Agus Arya Wibawa, SE., MM. karena sesuai mekanisme, yang bersangkutan datang terlebih dahulu ke ruang rapat yaitu pada pukul 09.05 WITA dan disusul paslon Pasangan Calon Gede Ngurah Ambara, SH. dan Made Bagus Kertha Negara, SE. yang hadir pada pukul 09.50 WITA.

Selanjutnya nomor urut yang telah ditetapkan menjadi bagian dari proses pada masa kampanye yang akan dilaksanakan mulai 26 September 2020 hingga 5 Desember 2020.

Rangkaian acara pleno juga dilaksanakan penandatanganan pakta integritas kepatuhan prokes selama tahapan dan kesiapan menerima sanksi pelanggaran prokes bagi kedua paslon, serta pendeklarasian untuk mewujudkan Pilwali Kota Denpasar 2020 yang damai, patuh Protokol Kesehatan dan ramah lingkungan.

Ketua KPU Denpasar mengapresiasi para paslon telah menunjukkan impresi positif mewujudkan apa yang sudah disepakati dalam deklarasi dengan tidak menggunakan 200 persen jatah pembuatan Alat Peraga Kampanye (APK) baliho, spanduk dan umbul umbul, tidak mengadakan kampanye rapat umum dan konser musik yang mengumpulkan masa. 

Ia juga berharap selanjutnya semua kegiatan kampanye merefleksikan komitmennya. Pelaksanaan rapat pleno ini juga disiarkan secara live streaming di kanal youtube KPU Kota Denpasar, agar masyarakat luas dapat mengakses. KPU Kota Denpasar berkomitmen melaksanakan Pemilihan yang demokratis, aman dan sehat dan untuk mewujudkannya KPU mengajak semua pihak turut bersama-sama.

Selanjutnya KPU merencanakan melaksanakan pembukaan masa kampanye pada 27 September 2020 yang dirangkai dengan peluncuran maskot dan jingle Pilwali Kota Denpasar 2020. Acara ini akan digelar secara daring dengan mengundang paslon dan tim kampanye, pimpinan partai politik dan pemangku kepentingan lainnya.
 

Reporter: Humas KPU Denpasar



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami